MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 memang belum resmi dimulai. Meski demikian beberapa persiapan mulai dikebut, salah satunya sektor penganggaran seperti bersumber dana hibah dari pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Dari keterangan yang dihimpun Tugu Jatim, alokasi dana hibah Pemda Kabupaten Mojokerto dianggarkan sejumlah Rp82 miliar. Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) 2023.
“Sekitar Oktober 2023. Kalau P-APBD 2023 sudah disahkan maka bisa dilakukan proses selanjutnya,” kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Djoko Soepangkat pada Jumat (01/09/2023).
Djoko menerangkan, mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 menyebutkan, dana hibah dicairkan secara bertahap. Pada tahap pertama paling sedikit dicairkan 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sementara sisa pencairan 60 persen dari dana hibah diberikan pada 2024.
“Proses pencairannya masih sama, mengacu pada Permendagri 41 yang sudah disebutkan sebelumnya,” imbuh Djoko.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori membenarkan informasi tersebut. Namun, Muslim mengaku masih menunggu hingga proses penandatanganan NPHD rampung.
“Informasi memang seperti itu, kami juga sudah komunikasi dengan bakesbangpol. Tapi, ditunggu dulu untuk jumlah finalnya,” kata Muslim.
Diberitakan sebelumnya, dari total alokasi dana hibah akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto sejumlah Rp62 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Rp20 miliar. Bila P-APBD 2023 sudah disahkan, sejumlah Rp24,8 miliar akan diterima oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto Rp8 miliar.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








