• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Unmuh Jember.

Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono (sebelah kiri) di acara diskusi Ngaji Hukum: KUHAP Series. (Foto: Dok. FH Unmuh Jember)

Dekan FH Unmuh Jember Kritisi RKUHAP lewat Tradisi “Ngaji Hukum”

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Para akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menyoroti paradigma keadilan restoratif yang dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR RI.

Melalui forum diskusi bertajuk “Ngaji Hukum: KUHAP Series” dengan tema “Keadilan Restoratif, Perlindungan Advokat dan Bantuan Hukum”. Acara yang diselenggarakan di Aula FH Unmuh Jember ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH), kalangan akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendiskusikan draf RUU KUHAP, khususnya terkait konsep keadilan restoratif.

You might also like

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

04/06/2026 8:23 AM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Baca Juga: Unmuh Jember Sorot RKUHAP, Kupas Restoratif Justice Perlindungan Advokat dan Bantuan Hukum

Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono SH MH menjelaskan bahwa kegiatan “ngaji” merupakan tradisi akademik khas fakultas tersebut dalam menganalisis dan memberikan pandangan kritis terhadap produk perundang-undangan.

Menurut dia, forum ini bertujuan mengeksplorasi berbagai sudut pandang terhadap draf RUU KUHAP dan menyumbangkan pemikiran dari dunia kampus untuk pengembangan legislasi nasional.

Ahmad Suryono mengungkapkan keprihatinannya bahwa implementasi konsep keadilan restoratif saat ini masih ditafsirkan secara beragam oleh berbagai lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Inkonsistensi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menciptakan kecurigaan terhadap tujuan sebenarnya dari pendekatan keadilan restoratif.

“Masyarakat mengkhawatirkan bahwa keadilan restoratif bisa disalahgunakan sebagai celah untuk kompromi hukum oleh oknum tertentu, yang sering disebut dengan ‘pemahaman 86’,” ungkap Ahmad Suryono pada Selasa (29/04/2025).

RUU KUHAP Diharapkan Bukan Hasil Kompromi Politik

Dia melanjutkan, prinsip keadilan seharusnya tidak dapat dikompromikan demi kepentingan tertentu. Meskipun draf RUU KUHAP telah mulai mengintegrasikan konsep keadilan restoratif dengan menyediakan opsi penyelesaian di luar pengadilan, Ahmad Suryono menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan tegas agar mekanisme ini tidak disalahgunakan.

Dia memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang hati-hati, keadilan restoratif berpotensi menjadi instrumen yang membenarkan praktik impunitas, di mana pelaku kejahatan dapat menghindari konsekuensi hukum, korban terabaikan, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum menurun.

Setidaknya, hasil diskusi ini akan dikompilasi menjadi kajian akademik dan disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan formal.

“Kami berharap RUU KUHAP ke depan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar hasil kompromi politik atau teknis penegakan hukum,” tutup Ahmad Suryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniBerita Unmuh JemberFakultas Hukum Unmuh JemberFH Unmuh JemberJemberKabupaten Jember hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Next Post
Kampus Unej.

Kampus Unej Viral, Orang Dalam Terlibat Kecurangan Peserta UTBK SNBT 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID