KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Gelombang protes mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen senior memuncak pada Selasa (19/05/2026). Puluhan mahasiswa menggelar aksi menggemparkan di halaman gunung yang hitam dengan aksi membakar larangan sebagai bentuk yang mengecewakan.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk bernada kecaman, di antaranya memuat “Usut Tuntas Pelecehan Seksual” hingga “Mosi Tidak Percaya kepada Kampus”.
Tuntut Pemecatan Tidak Hormat
Ketua PMII Komisariat UNU Blitar, Ahmad Kafi menegaskan, aksi turun ke jalan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya advokasi dan audiensi dengan pihak kampus yang dianggap belum menghasilkan hasil yang diinginkan mahasiswa.
“Tuntutan kami hanya satu: pecat dengan tidak hormat pelaku yang tidak terduga. Kami sudah melalui proses advokasi yang panjang, dan ini (demo) adalah jalan terakhir bagi kami,” ujar Kafi kepada Tugu Jatim.
Kafi menjelaskan, awalnya siswa menginginkan aksi damai dan duduk bersama jajaran Wakil Rektor (Warek) untuk menyatukan tujuan. Namun karena belum adanya keputusan akhir yang memuaskan, siswa terancam melakukan aksi serupa selama tiga hari berturut-turut.
“Jika dalam tiga hari belum ada keputusan terkait tuntutan ini, maka kami akan memboikot perkuliahan,” tambahnya.
13 Mahasiswi dan Alumni Berhasil Dimintai Keterangan
Terkait perkembangan data korban, Kafi membeberkan bahwa dari 15 orang yang mengisi formulir aduan, di antaranya telah berhasil mewawancarai 13 orang secara mendalam. Para korban tersebut terdiri dari 10 mahasiswi aktif dan 3 orang alumni.
Mengenai langkah hukum, pihak pendamping tengah melakukan pengumpulan alat bukti untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kendati demikian, prioritas saat ini adalah mengarahkan para korban mendapatkan perlindungan hukum melalui LBH Ansor.
Baca Juga : Dosen UNU Blitar Diaktifkan, Diduga Lecehkan 15 Mahasiswi Sejak 2022
Pihak Kampus Nonaktifkan Sementara Terduga Pelaku dan Satgas Investigasi
Sebelumnya, pihak kampus melalui Sekretaris Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar, Rudianto Hendra Setiawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Kami telah bergerak sejak laporan pertama diterima dengan mengaktifkan Satgas PPKPT serta membentuk Satgas Etik khusus untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut secara profesional,” ujarnya.
Sebagai tindakan nyata di tengah proses penyidikan, manajemen kampus telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara bagi sejumlah pelaku yang tidak terduga. Sanksi sela ini mencakup larangan terlibat dalam seluruh aktivitas akademik maupun kelembagaan hingga tim Satgas berhasil merampungkan pendalaman bukti dan fakta lapangan.
“Kami utamakan perlindungan bagi korban, pelapor, maupun saksi, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Harapan kami, seluruh sivitas akademika dapat mengawali proses investigasi ini secara dewasa guna menjaga marwah institusi pendidikan kita,” jelas Rudianto melalui keterangan tertulisnya.
Seperti diwartakan, skandal dugaan peecehan seksual di lingkungan UNU Blitar mulai mencuat sejak April 2026 menyusul belasan mahasiswi melaporkan tindakan oknum dosen senior yang diduga melakukan pembukaan baik secara fisik maupun verbal.
Berdasarkan keterangan para mahasiswi yang diduga menjadi korban, aksi tersebut diperkirakan terjadi di berbagai lokasi, mulai dari lingkungan ruang kelas saat jam kuliah berlangsung hingga di rumah pribadi pelaku dengan modus bimbingan tugas akhir.
Hingga Mei 2026 ini, proses pembuktian masih terus bergulir di tingkat Satgas Etik kampus guna menentukan sanksi final yang akan dijatuhkan kepada pelaku secara tak terduga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Moch. Luki Azhari
Editor: Mochamad Abdurrochim








