PASURUAN, Tugujatim.id – Puluhan karyawan PT Grand Handa Indonesia gelar demo di Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/04/2023). Karyawan pabrik manufaktur cover jok mobil dan sofa ini menuntut pihak perusahaan membayar upah skorsing serta THR 2023.
Sambil membawa spanduk, para karyawan PT Grand Handa Indonesia berorasi di depan pabrik. Hamid Rusydi, salah satu karyawan, mengatakan, pihak manajemen diduga telah mengabaikan kewajibannya terkait pembayaran upah skorsing dan THR yang sudah disepakati dalam kontrak kerja.
“Demo perdana kami pada 24 Maret 2023, pihak perusahaan sudah menyatakan kesepakatannya, tapi sampai sekarang masih nihil tindak lanjutnya,” ujar Hamid.
Dia menjelaskan, ada 42 karyawan yang terkena sanksi skorsing dan belum mendapatkan pembayaran upah. Menurut dia, pihak perusahaan bersedia menuruti tuntutan karyawan, tapi dengan syarat yang memberatkan. Manajemen menyebut akan membayar upah skorsing dan THR dibarengkan dengan pesangon.
“Kalau bareng dengan pesangon, artinya kan kami di-PHK. Kami jelas menolak dan tidak akan berhenti sampai ada keputusan yang adil,” ujar karyawan PT Grand Handa Indonesia itu.