TUBAN, Tugujatim.id – Ratusan desa di Kabupaten Tuban masih belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua jelang tutup tahun anggaran 2025. Dari total 311 desa, baru 20 di antaranya yang berhasil memenuhi seluruh kelengkapan administrasi dan sudah menerima pencairan.
Sementara sisanya, sebanyak 291 desa masih harus menunggu karena terkendala kelengkapan dokumen serta proses administrasi yang belum rampung. Padahal, waktu tersisa tinggal sekitar dua bulan untuk menuntaskan penyerapan anggaran tahun ini.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, Martina Sri Mulyani, menjelaskan keterlambatan tersebut bukan tanpa sebab. Salah satunya karena banyak pemerintah desa masih dalam tahap melengkapi dan memperbaiki berkas pencairan.
“Untuk Dana Desa tahap dua memang ada perubahan kebijakan secara nasional dari awal tahun,” terang Martina, Sabtu (08/11/2025).
BACA JUGA; Guiding Block di Tuban Dinilai Asal Pasang, Pertuni: Kami Tak Pernah Dilibatkan!
Sri Mulyani menambahkan, tahun ini pemerintah pusat menerapkan aturan baru, yakni kewajiban pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu syarat pencairan DD tahap dua.
Selain itu, proses penyaluran juga sempat ditahan sementara oleh Kementerian Keuangan selama beberapa minggu dan baru dibuka kembali awal November ini.
“Penyaluran sempat di-hold beberapa minggu dan baru dibuka kembali,” ujarnya.
Berdasarkan data KPPN Tuban, lebih dari 100 desa kini menunjukkan progres positif. Sekitar 140 desa bahkan sudah menyelesaikan sebagian besar dokumen yang dibutuhkan, namun belum bisa dicairkan karena masih menunggu surat pengantar dari Bupati Tuban, Aditya Harlindra Faridzky.
“Kalau dokumen itu sudah keluar, lebih dari 100 desa bisa langsung salur tahap dua,” tambah Martina.
Ia menegaskan, jika keterlambatan ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan berpengaruh pada tingkat serapan dana di akhir tahun anggaran. Sebab, waktu pelaksanaan kegiatan di lapangan juga semakin sempit.
Total alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Tuban tahun anggaran 2025 mencapai Rp307,05 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat.
Sementara itu, dari pihak pemerintah desa, keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Tuban, Suhadi, menyebut kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada masyarakat desa.
“Sangat disayangkan. Ini perlu evaluasi bersama agar tidak terus terulang. Baik Pemdes maupun Pemkab harus memperbaiki koordinasi supaya rakyat tidak jadi korban,” tegasnya.
Menurut Suhadi, akibat keterlambatan pencairan ini, sejumlah pemerintah desa terpaksa menalangi biaya kegiatan agar pembangunan tidak terhenti. Namun, bagi desa yang tidak mampu mencari dana talangan, pekerjaan bisa tertunda dan menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
“Biasanya kami talangi dulu supaya pekerjaan tidak melebihi tahun anggaran. Tapi bagi Pemdes yang tidak bisa cari dana talangan, kemungkinan besar akan jadi SILPA,” ungkapnya.
Suhadi berharap, seluruh pihak terkait mulai dari pemerintah desa, Dinas Sosial P3APMD, hingga Pemkab Tuban dapat duduk bersama mencari solusi konkret agar penyaluran Dana Desa lebih lancar di tahun berikutnya.
“Harus ada duduk bersama antara Pemdes dan Kabid PMD Dinsos P3A dan PMD, biar tidak terkesan dibiarkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








