SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya memberi ketegasan terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung-gedung bertingkat. Dewan meminta pemkot hentikan operasional hotel yang tak memiliki SLF.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pentingnya SLF sebagai jaminan keamanan masyarakat khususnya pengunjung gedung bertingkat. Dalam hal ini Toni, sapaan akrab Arif Fathoni, menyoroti kelengkapan SLF hotel.
“Hotel ini kan tempat menginap orang dari luar Surabaya yang sedang melaksanakan aktivitas bisnis maupun berwisata di Surabaya. Apalagi ini menyelamatkan Surabaya sebagai kota jasa dan dagang, makanya hotel ini prioritas,” katanya ketika ditemui di kantornya pada Jumat (22/7/2022).
Toni menyampaikan bahwa SLF ini merupakan jaminan untuk gedung tinggi yang layak dari berbagai aspek di antaranya kualitas bangunan, penataan, drainasenya, kajian, dan lain-lain.
“Semuanya ada di situ, makanya terhadap hotel-hotel yang berdiri 2019 belum mengurus SLF, ditutup operasionalnya seluruh gedung,” tegasnya.
Penutupan operasional tersebut, kata Toni, sebagai bentuk perlindungan serta menciptakan rasa aman kepada masyarakat. Dia menegaskan, jika pemerintah dalam hal ini Pemkot Surabaya mengabaikan penertiban SLF, sama halnya pemerintah abai terhadap keselamatan masyarakat.
“Yang sudah beroperasi tetapi tidak pernah mengurus sama sekali SLF, saya berharap Pemkot menutup operasionalnya sementara,” jelasnya.
Menurutnya, SLF tersebut besifat pengecekan seluruh fungsi dan keamanan bangunan.
“Mumpung pemerintah mau mempercepat. Selama ini hambatan di birokrasi itu kan. Sehingga masyarakat menganggap birokrasinya lambat. Tapi sekarang beda. Semua dipercepat,” ucapnya.
Toni menekankan bahwa penertiban SLF tersebut diutamakan untuk hotel-hotel yang baru didirikan di atas tahun 2019. Sebab, di tahun tersebut penertiban SLF tersebut telah berlaku.
“Hotel-hotel baru itu yang sudah ada kententuan untuk mengurus SLF,” ujarnya.
Sedangkan untuk hotel yang lama, lanjut Toni, karena bangunan itu berdiri sebelum ada peraturan penertiban SLF. Sehingga, pihaknya meminta Pemkot mengakormodir segala rekomendasi dari 9 OPD.
“Mungkin saja desain bangunan itu tidak mungkin melakukan perubahan. Makanya kami berharap adanya kemudahan. Juga tidak bisa kemudian menerapkan perubahan secara masif,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim