Tugujatim.id – Anggota konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu lebih terbuka terkait draf rancangan peraturan presiden (perpres) media sustainability atau media berkelanjutan. Salah satunya Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim yang meminta perpres tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional ini bisa dibuka ke publik sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara.
“Saya minta Dewan Pers harus terbuka dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” ujar Sasmito Madrim dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/02/2023).
Sebelumnya dalam pidato Presiden Joko Widodo di acara Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023 di Medan, dia meminta agar draf ini sudah harus selesai dalam kurun waktu sebulan. Menurut Sasmito, draf perpres media sustainability ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun seiring perjalanan, draf tersebut mengalami beberapa perubahan sesuai masukan konstituen.
“Jangan sampai kami mengkritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik, tapi justru tidak melaksanakannya,” ungkap Sasmito.
Dia menyebut ada kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf perpres tersebut. Dia mengkritik kalangan tersebut dengan menamainya sebagai romli atau rombongan liar.
“AJI siap mensomasi atas klaim tersebut,” imbuhnya.
Tuntutan AJI agar Dewan Pers membuka draf Perpres Media Sustainability ini mendapat banyak dukungan dari berbagai organisasi jurnalis anggota konstituen lain yang mengikuti pertemuan secara daring. Di antaranya, Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.
Suprapto mengatakan, selama ini PWI juga cukup intens membahas terkait draf ini sampai mengadakan rapat di Bandung. Hal ini dia lakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik.
“Karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya,” ujar Suprapto.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan, terlihat ada sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu justru diklaim kelompok lain.
“Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan Perpres Media Sustainability,” ungkap Herik.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut menambahkan, yang terpenting dalam penyusunan draf tersebut haruslah klir dan jelas dalam mengatur fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres tersebut. Lembaga tersebut harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.
Manggut juga tidak sepakat dengan konsep remunerasi. Dia melihat konsep tersebut lebih sebagai bagi hasil (sharing revenue) karena hal ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas.
“Saran saya agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya, kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah,” papar Manggut.
Adapun Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono berargumen jika ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, hal tersebut justru membahayakan organisasi Dewan Pers.
“Gerombolan yang eksklusif ini hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” jelas Yono.
Menanggapi masukan dari konstituen, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menyatakan setuju. Pasalnya, fungsi Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.
Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers Hendrayana pun mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilakukan Dewan Pers. Di mana dalam hasil kajian tersebut menyatakan Perpres Media Sustainability menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam Pasal 15. Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen.
“Norma hukum yang mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan,” ujarnya.
Sebagai informasi, ada sebelas anggota konstituen Dewan Pers. Yaitu AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).








