TUBAN, Tugujatim.id – Sejumlah warga mendatangi kantor Bawaslu Tuban pada Selasa (09/08/2022). Mereka mengadu terkait pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dalam keanggotaan partai politik (parpol).
Salah satu warga bernama Chanif Muayyad mengatakan merasa keberatan dengan perilaku parpol yang asal mencatut namanya. Padahal, dia tidak pernah menyerahkan identitasnya kepada pengurus parpol mana pun untuk menjadi anggota.
“Saya belum ikut kegiatan parpol maupun masuk dalam struktur parpol,” ucap Chanif kepada Tugu Jatim.
Mantan Ketua Cabang PMII Tuban itu juga menyampaikan, tindakan ini sangat merugikan bagi dia maupun masyarakat lainnya yang merasa namanya dicatut secara sepihak.
“Saya berharap kepada parpol, baik baru maupun yang lama agar tak semena-mena seperti itu,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tuban Marpuah saat dikonfirmasi mengatakan, sampai hari ini sudah ada 3 warga yang mengadu ke Posko Bawaslu.
Dia berharap kepada masyarakat, apabila namanya disertakan dalam Sipol, silakan datang Bawaslu Tuban. Dia mengatakan akan memproses laporannya.
“Setelah ini akan melakukan pengkajian dan memberikan saran perbaikan ke KPU agar segera diproses,” terangnya.
Ditemui di tempat berbeda, Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan mengungkapkan, Kantor KPU juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang identitasnya dimasukkan keanggotaan parpol secara sepihak. Selain bisa melakukan aduan secara online, juga membuka offline.
“Laporan masyarakat sehingga nanti pada waktu verifikasi administrasi KPU bisa melakukan tindak lanjut konfirmasi ke partai yang bersangkutan,” ujar Fatkul.
Dia juga menjelaskan, sampai saat ini, operator KPU Tuban belum bisa membuka mengakses Sipol. Jadi, belum tahu masyarakat yang kecatut namanya di parpol dan ditindaklanjuti.
“Kemungkinan setelah 14 Agustus 2022 baru bisa diakses,” ungkapnya.
Setelah proses verifikasi administrasi, pihaknya akan mengklarifikasi pihak partai yang menyertakan keanggotaannya. Syaratnya jika bisa membuktikan keabsahan dengan surat pernyataan yang bersangkutan.
“Apabila tidak bisa membuktikan, maka akan di-TMS,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim