BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kasus korupsi terjadi di Bojonegoro. Kali ini Kepala Desa (Kades) Kapas diamankan dan diperiksa Polres Bojonegoro karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Besaran dana yang dikorupsi kades Kapas Bojonegoro sebesar Rp500 juta.
“Kami sudah periksa penyelewengan dana kades Kapas Bojonegoro sebesar Rp500 juta,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad pada Kamis (16/06/2022).
Dia mengatakan, Kades Kapas Bojonegoro bernama Adi Syaiful Amin itu hingga kini masih mendekam di tahanan polres. Menurut dia, saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan dan masih menunggu dari kejaksaan negeri Bojonegoro.
“Saat ini kasus sudah P21 dan menunggu dari kejari,” jelasnya.
Sementara itu, dana yang diduga diselewengkan kades Kapas Bojonegoro tersebut merupakan anggaran penanganan Covid-19 dan pembangunan jembatan yang dialokasikan melalui APBDes tahun 2019-2020.
Untuk itu, dia berpesan kepada kepala desa yang ada di Bojonegoro dan seluruh stakeholder agar menaati aturan yang ada. Apabila ada yang ragu dan kurang paham, bisa berkoordinasi dengan inspektorat.
“Imbauan kepada kepala desa dan seluruh stakeholder agar menaati aturan yang ada. Jika ada yang ragu dan kurang paham, bisa berkoordinasi dengan inspektorat,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (23/05/2022), sekitar pukul 20.45 WIB, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro telah menetapkan kades Kapas sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengamanan di kediamannya untuk dibawa ke tahanan mapolres.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim