• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jual beli pupuk subsidi ilegal. (Foto: dok. Satreskrim Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

Polisi saat mengamankan AS, warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, atas kasus dugaan jual beli pupuk subsidi ilegal. (Foto: dok. Satreskrim Polres Pasuruan)

Diduga Jual Beli Pupuk Subsidi Ilegal, Pria asal Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Unit II Pidek Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik dugaan jual beli pupuk subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku adalah seorang pria bernama Aliyas, warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan modus yang digunakan Aliyas dengan jual beli pupuk subsidi ilegal dari seorang rekannya berinisial M. Pupuk itu dia timbun di Gudang Pakan KPSP Setia Kawan, Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Pelaku AS terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin memperjualbelikan barang dalam pengawasan pupuk bersubsidi,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Kamis (17/11/2022).

Timbunan pupuk subsidi tersebut kemudian dijual Aliyas ke petani dengan harga lebih mahal. Pupuk subsidi yang dibeli terduga pelaku dengan harga Rp190 ribu, dijual dengan harga Rp225 ribu per sak.

“Terduga pelaku ambil keuntungan sebesar Rp35 ribu per sak dengan cara petani setempat datang beli ke gudang,” ungkapnya.

Setelah menyelidiki, polisi langsung menggerebek gudang tempat terduga pelaku menimbun pupuk subsidi. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 24 sak pupuk urea bersubsidi.

Selain itu, polisi juga menyita satu mobil pickup Mitsubishi L300 nopol N-8187-TL yang diduga dipakai sarana distribusi jual beli pupuk subsidi ilegal.

“Penangkapan terhadap Aliyas dilakukan anggota Unit II Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (14/11/2022), sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.

Kini barang bukti pickup dan puluhan sak pupuk diamankan di Mapolres Pasuruan. Sementara terduga pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Aliyas dijerat Pasal 6 Ayat 1b UU Darurat RI No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Junto Pasal 8 PP Pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Junto Pasal 2 Ayat (1) Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan.

“Ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” ujarnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniberita kriminal di Pasuruan hari iniBerita pupuk subsidiJual beli pupuk subsidi ilegalKabupaten Pasuruan hari iniKasus pupuk subsidi ilegalKasus pupuk subsidi ilegal di PasuruanPenangkapan pelaku jual beli pupuk subsidi ilegalPupuk subsidi ilegal
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Jadwal Piala Dunia 2022. (Foto: Tugu Jatim)

Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar, Catat Biar Tak Ketinggalan!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID