PASURUAN, Tugujatim.id – Unit II Pidek Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik dugaan jual beli pupuk subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku adalah seorang pria bernama Aliyas, warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan modus yang digunakan Aliyas dengan jual beli pupuk subsidi ilegal dari seorang rekannya berinisial M. Pupuk itu dia timbun di Gudang Pakan KPSP Setia Kawan, Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku AS terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin memperjualbelikan barang dalam pengawasan pupuk bersubsidi,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Kamis (17/11/2022).
Timbunan pupuk subsidi tersebut kemudian dijual Aliyas ke petani dengan harga lebih mahal. Pupuk subsidi yang dibeli terduga pelaku dengan harga Rp190 ribu, dijual dengan harga Rp225 ribu per sak.
“Terduga pelaku ambil keuntungan sebesar Rp35 ribu per sak dengan cara petani setempat datang beli ke gudang,” ungkapnya.
Setelah menyelidiki, polisi langsung menggerebek gudang tempat terduga pelaku menimbun pupuk subsidi. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 24 sak pupuk urea bersubsidi.
Selain itu, polisi juga menyita satu mobil pickup Mitsubishi L300 nopol N-8187-TL yang diduga dipakai sarana distribusi jual beli pupuk subsidi ilegal.
“Penangkapan terhadap Aliyas dilakukan anggota Unit II Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (14/11/2022), sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.
Kini barang bukti pickup dan puluhan sak pupuk diamankan di Mapolres Pasuruan. Sementara terduga pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Aliyas dijerat Pasal 6 Ayat 1b UU Darurat RI No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Junto Pasal 8 PP Pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Junto Pasal 2 Ayat (1) Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan.
“Ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” ujarnya.