SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, terus bergerak guna memberantas peredaran barang haram narkotika jelang akhir 2022. Kali ini Polres Tanjung Perak berhasil menangkap soerang pria pegawai WiFi yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu pada Sabtu (08/10/2022).
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan pria yang bekerja sebagai pegawai instalasi WiFi tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang pegawai WiFi yang menjajakan narkotika jenis sabu. Setelah didalami ternyata benar, kami langsung sebar anggota guna penangkapan terduga pelaku,” katanya saat ditemui Tugujatim.id di kantornya, Rabu (26/10/2022).
Setelah menyebarkan anggota di lapangan, terduga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya tersebut langsung ditangkap Polres Tanjung Perak di kosnya Jalan Gadelsari Tama, Surabaya, Jawa Timur, tanpa perlawanan pada Sabtu (08/10/2022).
“Setelah anggota sampai di kamar kos terduga pelaku, mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A, 27. Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman itu, ditemukan 4 poket klip isi sabu dengan berat keseluruhan 3,72 gram beserta bungkusnya yang ditemukan dalam kaleng kecil bekas merek LFAGLOS,” terangnya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan beberapa barang bukti sabu, polisi juga menyita satu bendel klip plastik, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dan satu unit timbangan elektrik.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya nekat menjajakan sabu karena sepi orderan instalasi WiFi.
“Katanya karena sepi orderan dan tuntutan hidup, makanya dia nekat jualan sabu,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling lama 20 tahun penjara.