SURABAYA, Tugujatim.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lima hari lalu mengeluarkan Telegram Rahasia (TR). Salah satu isinya memutasi Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim menjadi Staf Ahli Sosial Budaya Polri. Untuk pengisian posisi Kapolda Jatim yang baru ditunjuk Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat. Sayangnya, rencana itu bakal batal karena Teddy Minahasa terlibat dugaan peredaran narkoba.
Belum sempat menduduki jabatan baru sebagai orang nomor satu di Kepolisian Provinsi Jawa Timur, lulusan Akademi Kepolisian 1993 tersebut harus ditangkap Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Hari ini (kemarin-red), saya akan mengeluarkan TR pembatalan atas TR sebelumnya. Nanti akan kami keluarkan TR baru. Untuk kekosongan jabatan akan digantikan pejabat lain,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers pada Jumat (14/10/2022).

Dia mengatakan, penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari penangkapan jaringan gelap pengedar narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Jumlah yang diamankan polisi adalah lima orang dari masyarakat sipil.
“Berawal dari laporan masyarakat, setelah itu kami berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut,” ucapnya setelah dilakukan pendalam oleh penyidik, diketahui jika ada keterlibatan personel kepolisian. Setidaknya ada lima oknum polisi yang terlibat dalam jaringan narkoba itu.
Jenderal bintang 4 tersebut menyebut, oknum polisi yang terlibat mulai dari pangkat aipda sampai perwira tinggi bintang dua. Beberapa personel polisi itu memiliki jabatan yang strategis di badan kepolisian Republik Indonesia.
Untuk diketahui, jajaran yang terlibat mulai kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Jakarta Utara, mantan kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, dan tentunya kapolda Sumbar.
“Kemarin, saya meminta Divpropam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa),” ungkapnya.
Dia mengatakan, Polri telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Irjen Teddy Minahasa kini sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Kini dia sudah ditempatkan di tempat khusus.
Polri meminta agar Kepala Divpropam Irjen Pol Syahar Diantono untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Teddy.
“Kemudian kami akan proses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat, red),” tegasnya.
Kini Teddy berada di tempat khusus sambil menunggu proses pidana. Ketika Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Mantan Wakil Kapolda Lampung tersebut sudah dites urine sebanyak tiga kali. Hasilnya, positif menggunakan jenis obat tertentu. Tapi, bukan narkoba.
“Terkait apa saja yang dikonsumsi, nanti akan didalami dokter yang memeriksa,” bebernya.
Dia juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk melanjutkan proses penanganan kasus pidana jaringan gelap narkotika itu.
“Saya minta siapa pun itu, mulai dari masyarakat sipil atau Polri untuk diproses tuntas. Juga terus dilakukan pengembangan. Jadi, untuk polisi yang terlibat ada dua penanganan. Proses etik dan pidana,” tegasnya.
Menurut dia, tindakan itu dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan narkoba. Tindakan itu salah satu upaya dirinya melakukan bersih-bersih di institusi Polri. Dia tidak peduli jabatan dan pangkat personel yang terlibat pelanggaran etik.
“Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada jajaran untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Ini sudah sering saya sampaikan di setiap arahan-arahan kepada anggota. Personel yang terlibat narkotika akan ditindak tegas,” tutupnya.