PASURUAN, Tugujatim.id – Petugas gabungan Satpol PP, polisi, dan Disperindag Kabupaten Pasuruan menyegel sebuah warung kopi (warkop) saat operasi penertiban di areal Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (13/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Warkop yang disegel merupakan Warkop Gendis yang dikelola oleh Novem Mawardi, warga Desa Pohsang Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Warkop yang berada di kompleks Delta Permai Pandaan atau Terminal Pandaan Blok B No 33 itu disegel karena dinilai melanggar aturan tata tertib dalam peraturan daerah (perda). “Kita segel dengan memasang gembok dan police line di sekitar warung,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, pada Sabtu (14/10/2023).
Nurul menjelaskan bahwa warkop tersebut disegel karena pengelolanya telah melanggar sejumlah aturan.
Di antaranya masa kontrak sewa ruko tersebut telah habis dan tidak diperpanjang sejak 31 Desember 2020.
Selain itu, penyewa pertama ruko ini juga mengalihkan kepemilikan ruko tanpa seizin Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan. “Juga pelanggaran alih fungsi penggunaan dari dulunya warung nasi sekarang jadi warkop,” jelasnya.
Adapun aturan yang dilanggar adalah Perda No 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Selain itu, juga melanggar Surat Perjanjian Sewa No 303/788/424.093/2020 tertanggal 20 April 2020 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dengan Asnah Astutik selaku penyewa tangan pertama.
“Sebelumnya, pemilik sudah kita berikan surat peringatan dan kita tindak lanjuti dengan penyegelan,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti