• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Satpol PP menyegel warkop di Terminal Pandaan, Pasuruan. Foto: dok Satpol PP Kabupaten Pasuruan

Satpol PP menyegel warkop di Terminal Pandaan, Pasuruan. Foto: dok Satpol PP Kabupaten Pasuruan

Dinilai Langgar Aturan, Warkop di Terminal Pandaan Pasuruan Disegel

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Petugas gabungan Satpol PP, polisi, dan Disperindag Kabupaten Pasuruan menyegel sebuah warung kopi (warkop) saat operasi penertiban di areal Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (13/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Warkop yang disegel merupakan Warkop Gendis yang dikelola oleh Novem Mawardi, warga Desa Pohsang Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

Warkop yang berada di kompleks Delta Permai Pandaan atau Terminal Pandaan Blok B No 33 itu disegel karena dinilai melanggar aturan tata tertib dalam peraturan daerah (perda). “Kita segel dengan memasang gembok dan police line di sekitar warung,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, pada Sabtu (14/10/2023).

WhatsApp Image 2023 10 14 at 20.39.04
Satpol PP menyegel warkop di Terminal Pandaan, Pasuruan. Foto: dok Satpol PP Kabupaten Pasuruan

Nurul menjelaskan bahwa warkop tersebut disegel karena pengelolanya telah melanggar sejumlah aturan.
Di antaranya masa kontrak sewa ruko tersebut telah habis dan tidak diperpanjang sejak 31 Desember 2020.

Selain itu, penyewa pertama ruko ini juga mengalihkan kepemilikan ruko tanpa seizin Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan. “Juga pelanggaran alih fungsi penggunaan dari dulunya warung nasi sekarang jadi warkop,” jelasnya.

Adapun aturan yang dilanggar adalah Perda No 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Selain itu, juga melanggar Surat Perjanjian Sewa No 303/788/424.093/2020 tertanggal 20 April 2020 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dengan Asnah Astutik selaku penyewa tangan pertama.

WhatsApp Image 2023 10 14 at 20.39.03
Satpol PP menyegel warkop di Terminal Pandaan, Pasuruan. Foto: dok Satpol PP Kabupaten Pasuruan

“Sebelumnya, pemilik sudah kita berikan surat peringatan dan kita tindak lanjuti dengan penyegelan,” pungkasnya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanterminal pandaanwarkop terminal pandaan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
3 Kawasan Hutan Pinus di Kota Batu Terbakar

3 Kawasan Hutan Pinus di Kota Batu Terbakar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID