MALANG, Tugujatim.id – Sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir, Dishub Kota Malang dalam waktu dekat bakal mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan jika peraturan tersebut bisa terlaksana, potensi pendapatan dari sektor parkir bakal meningkat. Dishub Kota Malang sendiri telah menaikkan target retribusi parkir pada 2023 menjadi Rp15 miliar. Target ini naik Rp4 miliar dibandingkan pada 2022.
Nah, target retribusi yang naik tersebut telah disahkan dan disampaikan saat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda APBD Kota Malang 2023 pada November 2022.
“Semoga tahun ini bisa terealisasi, kemarin kami sudah mengajukan Perda Penyelenggaraan Parkir, itu yang bakal menjadi pegangan kami,” ungkap Jaya, panggilan akrabnya, Minggu (04/06/2023).
Jaya melanjutkan, kunci retribusi parkir saat ini ada pada pemberian karcis. Namun, dia mengatakan, Dishub Kota Malang mengaku dilema karena pihaknya harus berhubungan langsung dengan mata pencaharian para juru parkir. Karena itu, dia melanjutkan, diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah.
“Ini perlu adanya kehati-hatian, kalau kami menargetkan retribusi parkir tanpa melihat serta memperhitungkan adanya kegiatan mata pencaharian di sana, ini bisa menjadi masalah lagi,” ujar Widjaja.
Dia melanjutkan, pengaturan ini bukanlah semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah saja. Namun, juga menjadi salah satu solusi pemecah problem kemacetan yang ada di Kota Malang. Karena itu, untuk mengatasinya perlu keterlibatan banyak pihak.
“Kami perlu menyelesaikan masalah secara komprehensif integral dan saling berhubungan antara satu dengan yang lain,” ungkap Jaya.
Secara keseluruhan, menurut Widjaja, pendapatan retribusi di Kota Malang mengalami kenaikan. Namun, dia tidak begitu hafal berapa jumlah pendapatannya.
Kenaikan pendapatan dari retribusi memang tidak terjadi di beberapa titik parkir, tapi tetap berkontribusi lebih banyak terhadap pendapatan daerah.
“Pendapatan retribusi jika memang ada kenaikan, jumlahnya saya tidak hafal. Secara keseluruhan ada kenaikan, tapi di satu sisi juga ada yang tidak,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kota Malang saat ini memiliki 21 titik parkir khusus dan 1.200 titik parkir tepi jalan yang dikelola oleh pemkot. Jumlah juru parkir (jukir) yang terdata di Dishub Kota Malang sebanyak 3.600 orang. (*)