TUBAN, Tugujatim.id – Sejak lima hari terakhir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban diserbu calon peserta seleksi pendaftar perangkat desa (perades).
Kedatangan mereka ke kantor yang belamat di Jalan Teuku Umar Nomor 5, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, itu ingin mendapatkan legalisir KK dan KTP sebagai persyaratan pendaftaran.
Kepala Dispendukcapil Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, antrian panjang pemohon legalisir dokumen kependudukan ini sudah sejak Senin (19/6/2023) lalu. Setiap harinya, hampir 300 orang lebih yang datang sehingga membuat petugas kewalahan.
“Seperti hari pertama tempatnya permohonan legalisir ini kami samakan dengan pembuatan KTP, KK, dan lainnya, tetapi malah mengganggu, selanjutnya dipindahkan di tempat sendiri,” ujar Ubaid, sapaannya, pada Jumat (23/6/2023).
Ubaid memperkirakan sampai hari kelima ini, sudah lebih dari dua ribu pemohon. Tentunya itu bisa bertambah. Diprediksi tingginya permintaan ini akan terjadi hingga masa pendaftaran 26 Juni – 10 Juli 2023.
Eks Camat Kerek ini menambahkan, untuk berkas dokumen kependudukan juga tidak langsung jadi. Ketika pengajuan hari ini, biasanya akan jadi satu hari setelahnya. “Karena petugas kami harus menyelaraskan antara data dokumen yang dibawa dengan data kami,” jelasnya.
Tingginya permintaan permohonan legalisir diperkirakan karena antusiasme masyarakat yang ingin menjadi perades, karena jabatan di tingkat desa ini dinilai masih memiliki daya tarik besar. “Jadi masih banyak ingin jadi perangkat desa,” tutupnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








