PASURUAN, Tugujatim.id – SPD (31) melaporkan suami sirinya, JM (49) ke polisi pada Senin (24/7/2023). JM dituding memerkosa BY (17), adik iparnya yang masih di bawah umur hingga hamil empat bulan.
“Korban saat ini mengandung sudah usia empat bulan dan dua minggu,” ujar Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, pada Sabtu (29/7/2023).
Kata Agung, pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat, 17 Maret 2023.
Mulanya, JM membujuk BY pergi ke pasar malam dekat rumahnya. Pria yang bekerja sebagai nelayan itu mengiming-imingi BY dengan membelikan rok dalaman wanita atau androk.
“Pulang dari pasar malam, mereka lewat jalan sepi, lalu korban diajak duduk di pos ronda,” ungkapnya.
Di pos ronda, JM mulai merangkul BY. Remaja tersebut juga dipeluk lalu dicium oleh kakak iparnya. BY sempat melawan tapi mendapat ancaman dari JM. “Pelaku mengancam kalau menolak akan dipukul dan tidak boleh bilang ke orang tuanya,” jelasnya.
BY yang takut dengan ancaman JM pun terpaksa menuruti nafsu bejatnya. JM sempat memegang kemaluan BY. Kemudian, pria paruh baya itu memerkosa BY di pos ronda. “Pelaku menyingkap roknya dan melakukan hubungan suami istri,” ungkapnya.
JM pun ditangkap jajaran Polsek Lekok pada Selasa (25/7/2023). Dia disangkakan atas Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 287 KUHP tentang Perkosaan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti