• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, JM (49) diamankan di Polsek Lekok. Foto: dok Polsek Lekok

Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, JM (49) diamankan di Polsek Lekok. Foto: dok Polsek Lekok

Dituding Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil, Nelayan di Pasuruan Dipolisikan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – SPD (31) melaporkan suami sirinya, JM (49) ke polisi pada Senin (24/7/2023). JM dituding memerkosa BY (17), adik iparnya yang masih di bawah umur hingga hamil empat bulan.

“Korban saat ini mengandung sudah usia empat bulan dan dua minggu,” ujar Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, pada Sabtu (29/7/2023).

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Kata Agung, pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat, 17 Maret 2023.

Mulanya, JM membujuk BY pergi ke pasar malam dekat rumahnya. Pria yang bekerja sebagai nelayan itu mengiming-imingi BY dengan membelikan rok dalaman wanita atau androk.

“Pulang dari pasar malam, mereka lewat jalan sepi, lalu korban diajak duduk di pos ronda,” ungkapnya.

Di pos ronda, JM mulai merangkul BY. Remaja tersebut juga dipeluk lalu dicium oleh kakak iparnya. BY sempat melawan tapi mendapat ancaman dari JM. “Pelaku mengancam kalau menolak akan dipukul dan tidak boleh bilang ke orang tuanya,” jelasnya.

BY yang takut dengan ancaman JM pun terpaksa menuruti nafsu bejatnya. JM sempat memegang kemaluan BY. Kemudian, pria paruh baya itu memerkosa BY di pos ronda. “Pelaku menyingkap roknya dan melakukan hubungan suami istri,” ungkapnya.

JM pun ditangkap jajaran Polsek Lekok pada Selasa (25/7/2023). Dia disangkakan atas Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 287 KUHP tentang Perkosaan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari ininelayanNelayan PasuruanPasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Dituding Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil, Nelayan di Pasuruan Dipolisikan

Selain Dituding Perkosa Adik Ipar, Nelayan di Pasuruan Juga Hamili 2 Saudara Korban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID