• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Puluhan perwakilan organisasi nakes demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Dokter dan Perawat di Pasuruan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kesehatan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Ikatan dokter dan perawat se-Kabupaten Pasuruan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Sekitar 80 orang perwakilan organisasi tenaga kesehatan (nakes) ini melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Senin (8/5/2023) pagi.

Lima organisasi profesi nakes mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kabupaten Pasuruan sepakat menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh Kementrian Kesehatan.

You might also like

Makanan tinggi protein.

Anak Kos Wajib Stok! 8 Makanan Tinggi Protein yang Awet dan Murah

15/07/2026 9:27 AM
Kasus TBC.

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining AI Percepat Deteksi Dini

04/07/2026 1:13 PM

Setelah melakukan orasi, para nakes membubuhkan tanda tangan pada kertas penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

WhatsApp Image 2023 05 08 at 12.48.21
Puluhan perwakilan organisasi nakes demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Ketua IDI Kabupaten Pasuruan, Arif Junaedi mengatakan bahwa pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law ini dinilai bermasalah karena tidak melibatkan lima organisasi kesehatan tersebut. “Tapi tiba-tiba pemerintah memunculkan draft yang mengklaim ada publik hearing dengan beberapa organisasi kesehatan yang tidak dikenal,” ucap Arif.

Selain itu, para nakes menganggap ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang bermasalah. Di antaranya pasal 326 dan 327 yang dinilai mengancam pelindungan hukum terhadap profesi nakes.

Arif menyebut dengan adanya pasal itu, para nakes rawan mendapat tuntutan hukum terkait pelayanan kepada masyarakat. “Bahkan di pasal 327 itu, baru ada dugaan kelalaian saja, kami bisa kenak masalah, itu jelas memberatkan nakes,” ucapnya.

Tak hanya itu, draft RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga diduga melemahkan eksistensi organisasi profesi nakes.

Ketua PPNI Kabupaten Pasuruan, Kholili mengatakan bahwa peran dan kewenangan organisasi profesi nakes tidak lagi diakomodir dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

Padahal selama ini, organisasi profesi nakes punya peran besar dalam pendampingan dan kontrol terkait kualitas kompetensi para tenaga kesehatan. Sementara dalam RUU Kesehatan, rencananya akan diberlakukan kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.

“Sebelumnya kalau mengurus surat izin praktek (SIP) harus ada rekomendasi organisasi kesehatan, tentunya dengan berbagai syarat kompetensi yang harus terus di-upgrade per lima tahun. Kalau perawatnya tidak lagi kompeten kan membahayakan para pasien,” ucap Kholili.

Kholili berharap pemerintah melibatkan organisasi kesehatan dalam pembahasan dan perancangan RUU Kesehatan Omnibus Law. “Eksitensi organisasi kesehatan harus ditegakkan dan dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan, karena kalau Omnibus Law mengganggu legitimasi nakes maka yang terdampak juga kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Roup mengaku sudah melakukan audiensi dengan para nakes. DPRD Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan aspirasi para nakes terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law dengan mengirim surat kepada DPR RI.

“Banyak pasal yang kontradiksi, contohnya soal STR seumur hidup dan jaminan perlindungan kepada nakes saat melakukan pelayanan. Banyak masalah yang dibenahi supaya jadi undang-undang yang adil bijaksana,” pungkasnya.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari inidokter pasuruanKabupaten Pasuruanperawat pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Makanan tinggi protein.

Anak Kos Wajib Stok! 8 Makanan Tinggi Protein yang Awet dan Murah

by Dwi Linda
15/07/2026 9:27 AM
0

Tugujatim.id - Kamu anak kos yang lagi menjaga asupan makanan tinggi protein? Tapi kamu harus menyesuaikan dengan anggaran bulanan dan...

Kasus TBC.

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining AI Percepat Deteksi Dini

by Dwi Linda
04/07/2026 1:13 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menemukan 1.289 kasus tuberkulosis (TBC) selama periode Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut...

Minum teh.

Sering Minum Teh saat Makan? Ternyata Kebiasaan Ini Bisa Ganggu Penyerapan Zat Besi

by Dwi Linda
16/06/2026 6:14 PM
0

Tugujatim.id – Pembahasan mengenai kebiasaan minum teh saat makan ramai dibicarakan setelah muncul dalam salah satu episode kanal YouTube Suara...

Kota Blitar.

12.848 Warga Kota Blitar Alami Obesitas, 60 Persen Ternyata Perempuan Dewasa

by Dwi Linda
09/06/2026 6:13 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Tren kelebihan berat badan atau obesitas di Kota Blitar menunjukkan statistik yang mengejutkan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota...

Next Post
Hotel Mega Bali.

Harga dan Fasilitas Hotel Mega Bali, Penginapan Terjangkau hingga Jauh dari Kebisingan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID