PASURUAN, Tugujatim.id – Ikatan dokter dan perawat se-Kabupaten Pasuruan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Sekitar 80 orang perwakilan organisasi tenaga kesehatan (nakes) ini melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Senin (8/5/2023) pagi.
Lima organisasi profesi nakes mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kabupaten Pasuruan sepakat menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh Kementrian Kesehatan.
Setelah melakukan orasi, para nakes membubuhkan tanda tangan pada kertas penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Ketua IDI Kabupaten Pasuruan, Arif Junaedi mengatakan bahwa pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law ini dinilai bermasalah karena tidak melibatkan lima organisasi kesehatan tersebut. “Tapi tiba-tiba pemerintah memunculkan draft yang mengklaim ada publik hearing dengan beberapa organisasi kesehatan yang tidak dikenal,” ucap Arif.
Selain itu, para nakes menganggap ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang bermasalah. Di antaranya pasal 326 dan 327 yang dinilai mengancam pelindungan hukum terhadap profesi nakes.
Arif menyebut dengan adanya pasal itu, para nakes rawan mendapat tuntutan hukum terkait pelayanan kepada masyarakat. “Bahkan di pasal 327 itu, baru ada dugaan kelalaian saja, kami bisa kenak masalah, itu jelas memberatkan nakes,” ucapnya.
Tak hanya itu, draft RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga diduga melemahkan eksistensi organisasi profesi nakes.
Ketua PPNI Kabupaten Pasuruan, Kholili mengatakan bahwa peran dan kewenangan organisasi profesi nakes tidak lagi diakomodir dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.
Padahal selama ini, organisasi profesi nakes punya peran besar dalam pendampingan dan kontrol terkait kualitas kompetensi para tenaga kesehatan. Sementara dalam RUU Kesehatan, rencananya akan diberlakukan kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.
“Sebelumnya kalau mengurus surat izin praktek (SIP) harus ada rekomendasi organisasi kesehatan, tentunya dengan berbagai syarat kompetensi yang harus terus di-upgrade per lima tahun. Kalau perawatnya tidak lagi kompeten kan membahayakan para pasien,” ucap Kholili.
Kholili berharap pemerintah melibatkan organisasi kesehatan dalam pembahasan dan perancangan RUU Kesehatan Omnibus Law. “Eksitensi organisasi kesehatan harus ditegakkan dan dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan, karena kalau Omnibus Law mengganggu legitimasi nakes maka yang terdampak juga kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Roup mengaku sudah melakukan audiensi dengan para nakes. DPRD Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan aspirasi para nakes terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law dengan mengirim surat kepada DPR RI.
“Banyak pasal yang kontradiksi, contohnya soal STR seumur hidup dan jaminan perlindungan kepada nakes saat melakukan pelayanan. Banyak masalah yang dibenahi supaya jadi undang-undang yang adil bijaksana,” pungkasnya.