JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melayangkan kritik pedas terhadap kinerja pemerintah daerah yang dinilai lamban dalam menyampaikan dokumen perencanaan anggaran.
Pasalnya, sudah memasuki pertengahan September 2025, namun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk periode 2026 masih belum tiba di meja legislatif.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan wakil rakyat yang menganggap kelambanan tersebut dapat mengganggu ritme penyusunan anggaran daerah. Terlebih lagi, ancaman pemotongan dana dari pusat diperkirakan akan menyentuh angka fantastis hingga seperempat dari total belanja daerah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen SK LP2B Ganda Memanas, DPRD Jember Ancam Ambil Jalur Hukum
Widarto, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember, menyuarakan keprihatinan mendalam atas lambatnya proses administrasi ini. Menurut dia, penundaan yang berkepanjangan akan menggerus waktu vital untuk diskusi komprehensif mengenai alokasi anggaran.
“Ketika penyerahan dokumen semakin mundur, otomatis durasi pembahasan kami menjadi terbatas. Sementara tahun mendatang, pemerintah pusat dikabarkan akan melakukan penghematan yang bisa mengurangi sekitar 25 persen alokasi APBD Jember,” terang Widarto pda Kamis (11/09/2025).
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa nilai pengurangan tersebut diprediksi mencapai Rp650 miliar, suatu nominal yang sangat berarti bagi kondisi keuangan daerah di wilayah Jember.
Menghadapi tekanan anggaran yang semakin ketat, Widarto mendesak pihak eksekutif untuk segera melakukan kalkulasi mendalam terhadap kemungkinan berkurangnya bantuan finansial dari pemerintahan pusat.
DPRD Jember Harap Pemkab Perbaiki Kinerja
Apabila proyeksi menunjukkan penurunan yang tidak terlalu drastis dibandingkan tahun lalu, maka pemerintah kabupaten perlu mempersiapkan strategi alternatif melalui maksimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Akan tetapi, kami tekankan bahwa upaya meningkatkan PAD tidak boleh sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Eksplorasi sumber pendapatan lokal harus dilakukan dengan cara yang berkeadilan dan pro-rakyat,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seharusnya bupati sudah menyerahkan draft KUA-PPAS selambat-lambatnya pada minggu kedua Juli.
Tahapan selanjutnya mengharuskan dokumen tersebut melewati fase diskusi bersama dengan DPRD dan memperoleh pengesahan melalui penandatanganan kesepakatan paling telat di minggu kedua Agustus. Sayangnya, hingga pertengahan September berlalu, dokumen krusial itu masih belum sampai ke tangan legislatif.
Widarto berharap agar pemerintah kabupaten dapat segera memperbaiki performa kerja serta meningkatkan koordinasi antar-instansi supaya penyusunan APBD 2026 dapat berlangsung sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.
“Kami tidak menginginkan pengulangan kelalaian semacam ini sampai mengganggu agenda pembangunan dan berimbas negatif pada kualitas pelayanan masyarakat,” tutupnya dengan tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








