MALANG, Tugujatim.id – Kasus pencabulan diduga dilakukan kakek di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jatim, berinisial AR, 66, terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia delapan tahun. Polisi mengamankan kakek di Poncokusumo ini pada Jumat (29/08/2025).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terbongkar saat korban menceritakan peristiwa dia alami kepada ibunya. Dia mengatakan, kejadian dugaan pencabulan kakek di Poncokusumo ini terjadi pada pertengahan Juli 2025.
Baca Juga: Guru SMP di Tuban Modus Ajak Jalan-Jalan Cabuli Siswinya
“Orang tua korban langsung melapor ke Polres Malang sehari setelah peristiwa tersebut,” ujar Bambang, Jumat (12/09/2025).
Dia mengatakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang menyelidiki usai menerima laporan. Dalam proses pemeriksaan, dia mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban,” imbuh Bambang.
Dia mengatakan, penyidik kini mendalami kasus tersebut. Dia melanjutkan, tersangka terkena Pasal Pencabulan terhadap Anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Korban Akan Dapat Pendampingan Psikologis
Bambang juga menegaskan, kasus pencabulan kakek di Poncokusumo ini menjadi atensi serius aparat. Dia memastikan penyidik bekerja secara profesional dan prosedural.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” imbuhnya.

Bambang menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara berjalan cepat dan transparan.
“Kami memastikan penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








