JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melalui Komisi B memberikan perhatian khusus terhadap transparansi penggunaan anggaran untuk sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Kekhawatiran ini muncul karena hingga saat ini pihak legislatif belum menerima dokumen penjabaran resmi terkait alokasi anggaran tersebut dalam APBD 2025.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada Rabu (14/5/2025), Candra Ari Fianto selaku Ketua Komisi B DPRD Jember menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi verbal mengenai distribusi dana sebesar Rp5 juta untuk setiap desa, namun belum melihat dokumen resminya.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa dari total Rp5 juta tersebut, Rp2,5 juta dialokasikan untuk pengurusan badan hukum, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi kegiatan sosialisasi, konsumsi, dan honorarium. Sayangnya, hingga hari ini kami belum melihat dokumen penjabaran APBD yang memuat rincian tersebut,” jelas Candra.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, ketiadaan transparansi dalam penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Terlebih mengingat nominal anggaran yang terbilang signifikan jika dikalikan dengan jumlah total desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Jember.
“Kami mengingatkan agar penggunaan anggaran dilaksanakan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita perlu menghindari potensi penyimpangan atau interpretasi ganda dalam implementasinya di lapangan,” tegasnya.
Candra juga menekankan pentingnya Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan KMP, termasuk penggunaan anggaran sosialisasi, berjalan sesuai dengan peraturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini semakin krusial mengingat KMP merupakan program strategis pemerintah pusat yang ditujukan untuk memperkuat sektor ekonomi desa. Aspek lain yang mendapat sorotan adalah keterlibatan notaris dalam proses pembentukan badan hukum koperasi.
“Peran notaris sangat penting untuk memastikan legalitas KMP menjadi kuat dan sah secara hukum. Kami berharap seluruh proses ini dikomunikasikan dengan baik untuk mencegah timbulnya permasalahan di masa mendatang,” imbuhnya.
Sebagai program yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa, pengelolaan KMP termasuk aspek anggarannya memerlukan tanggung jawab dan pengawasan yang memadai.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan terkait nominal anggaran yang disiapkan untuk program KMP, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember, Sartini, memberikan tanggapan singkat.
“Anggarannya sudah tersedia, namun untuk angka pastinya bisa dibahas lain waktu,” ujarnya saat ditemui seusai RDP bersama Komisi B.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








