JEMBER, Tugujatim.id – DPRD Jember tetapkan ruang fiskal sebesar Rp82 miliar untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga belanja alat kesehatan di tiga Rumah Sakit Daerah (RSD).
Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, mengungkapkan bahwa ruang fiskal yang tersedia dalam perubahan anggaran tahun ini, sebagian besar akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya di sektor Pekerjaan Umum (PU) dan Cipta Karya.
Penetapan ruang fiskal ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang mencapai Rp561 miliar.
“Menurut audit BPK, Silpa audited-nya itu Rp561 miliar sekian. Dari defisit awal Rp317 miliar, kemudian ada surplus Rp24 miliar, dan setelah melalui berbagai perhitungan, ruang fiskal yang bisa digunakan hanya Rp82 miliar,” ungkap Halim pada Senin (21/7/2025).
Adapun alokasi dana pembangunan, dari total ruang fiskal Rp82 miliar tersebut, Halim merinci peruntukannya sebagai perbaikan jalan di sektor PU sebesar Rp57 miliar, pembelian alat kesehatan di tiga RSD (dr Soebandi, Kalisat, dan Balung) sebesar Rp14 miliar, dan tambahan untuk sektor Cipta Karya, khususnya perbaikan lingkungan sebesar Rp10 miliar.
“Hampir semuanya digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur. Ini menunjukkan komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan publik,” tegas Politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, untuk sektor kesehatan, pemerintah daerah menganggarkan Rp396 miliar dari total Silpa Rp561 miliar khusus untuk program Universal Health Coverage (UHC), yang menunjukkan prioritas tinggi pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Terkait nasib pegawai non-ASN di Kabupaten Jember, Halim menegaskan bahwa proses evaluasi masih terus berjalan. DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) non-ASN yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) non-ASN bentukan Bupati Jember, Muhammad Fawait.
“Sampai saat ini masih dalam tahap analisis kebutuhan dan analisis jabatan beban kerja yang dibutuhkan untuk tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” jelasnya.
Dari data yang masuk, terdapat sekitar 4.200 pegawai non-ASN yang belum terakomodir. Namun setelah evaluasi mendalam, diperkirakan akan ada revisi sekitar 1.000 orang yang tidak memenuhi persyaratan regulasi, kebutuhan OPD, atau analisis jabatan.
“Yang jelas dari 4.000 itu real, kemungkinan ada revisi sekitar seribuan yang tidak sesuai dengan regulasi, anjab (analisis jabatan), atau kebutuhan OPD,” ungkap Halim.
Sebagai contoh, Halim menyebutkan adanya anomali di salah satu Puskesmas yang memiliki hingga 100 pegawai, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.
Proses sinkronisasi antara Pansus DPRD dan Satgas Pemkab terus dilakukan untuk memastikan penanganan pegawai non-ASN dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








