PASURUAN, Tugujatim.id – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membuka usulan calon penjabat (Pj) bupati Pasuruan. Masa jabatan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf akan segera habis pada September 2023.
Karena itu, DPRD Kabupaten Pasuruan diminta mengusulkan nama-nama calon Pj bupati Pasuruan. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi terkait aturan pengusulan Pj bupati kepada Biro Pemerintahan Pemprov Jatim pada Selasa (25/07/2023).
Hasilnya, DPRD Kabupaten Pasuruan bisa mengusulkan 3 nama calon Pj bupati Pasuruan. Sementara itu, 3 usulan calon lain nantinya juga diusulkan masing-masing oleh Pemprov Jatim dan Kemendagri.
“Kami juga sudah mendapat surat dari Kemendagri terkait syarat pengusulan Pj bupati,” ujar Sudiono saat ditemui Selasa (25/07/2023).
Mas Dion menjelaskan, syarat usulan Pj bupati sesuai yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014. Di mana calon Pj bupati harus ASN yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dengan gelar setingkat eselon II. Seperti halnya yang menduduki jabatan sekretaris daerah, asisten pemerintahan daerah, kepala staf ahli, hingga kepala dinas.
“Jadi sudah tidak ada tafsir lain lagi terkait siapa yang berhak diusulkan,” imbuhnya.
Meski begitu, Mas Dion menyebut, teknis cara pengusulan Pj bupati tidak diatur secara detail dalam undang-undang. Karena itu, DPRD Kabupaten Pasuruan membuat kebijakan bahwa nama-nama calon Pj bupati akan diusulkan melalui masing-masing dari 7 fraksi yang ada.
Usulan nama calon Pj bupati ini dibuka mulai Selasa (25/07/2023) hingga Selasa (31/07/2023).
“Jadi untuk masyarakat, atau LSM, dan lainnya apabila punya usulan silakan melalui fraksi,” jelasnya.
Politikus PKB ini mengatakan, masing-masing fraksi bisa mengusulkan hanya satu nama. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila beberapa fraksi mengusulkan nama calon yang sama.
“Kalau nanti misalnya ada tujuh nama, pimpinan akan mengerucutkan lagi jadi 3 nama,” ujarnya.
Usulan 3 nama calon Pj bupati Pasuruan ini nantinya akan dikirimkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan ke Kemendagri paling lambat pada 9 Agustus 2023.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati