BATU, Tugujatim.id – DPRD Kota Batu bakal merampungkan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) prioritas dalam waktu dekat. Sebelumnya, 3 ranperda ini sempat terbengkalai karena kebijakan PPKM yang sudah berlangsung sejak 2 bulan ini.
Tiga ranperda ini adalah perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ranperda Retribusi Penyediaan atau Penyedotan Kakus, dan Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Maria Inge Sandrasari Susanti mengatakan, tujuan 3 ranperda ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan fasilitas di bidang lingkungan dan kesehatan.
”Nanti 3 ranperda ini akan kami usulkan di rapat usulan eksekutif pada Oktober 2021,” kata dia, Senin (20/09/2021).
Sebelum kebijakan PPKM, eksekutif dan legislatif telah membahas perampungan 18 ranperda di akhir tahun. Dari belasan itu, rencananya ada 3 ranperda yang akan diparipurnakan tahun ini.
Ketua Propemperda Kota Batu Syaifudin mengungkapkan, ketiga ranperda yang akan diparipurnakan itu di antaranya Ranperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Masyarakat, dan Ranperda Narkotika.
Syaifudin menjelaskan, paripurna tersebut nantinya akan dilakukan pasca adanya pembahasan dari Bagian Hukum Pemprov Jatim. Selain itu, untuk sesi pembahasan dengan Bagian Hukum Pemprov Jatim masih harus menunggu antrean.
”Selain Kota Batu, juga ada daerah-daerah lain di wilayah Jatim yang juga mengajukan perda,” jelas dia.
Meski begitu, pihaknya optimistis merampungkan sisa 12 ranperda hingga di akhir tahun. Karena itu, pihaknya mendorong Pemkot Batu untuk segera menyiapkan ranperda usulan dari eksekutif.
“Jika sudah, kami akan lanjutkan usulan itu dibahas di eksekutif dan nanti bisa dilanjutkan jadi usulan eksekutif,” ujarnya.