MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani akan menyuarakan penarikan minyak goreng yang tidak sesuai takaran. Hal itu disampaikan setelah Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang kembali menemukan minyak goreng tidak sesuai takaran saat sidak di Pasar Bunulrejo, Kamis (13/03/2025).
Dalam sidak yang dipimpin Wali Kota Malang Wahyu Hidayat itu, tim mengukur takaran pada sejumlah merek minyak goreng. Lalu ditemukan minyak goreng kemasan 850 mililiter yang takarannya hanya 750 mililiter.
Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Malang Sarankan Pembangunan Drainase Suhat Perhatikan Dampak Lingkungan
“Kemarin kan masih rumor bagi kami. Tapi sekarang kami sudah lihat konkretnya bahwa memang ada selisih di beberapa brand,” kata Amithya.
Temuan itu, menurut dia, harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Terlebih, sidak pengukuran takaran minyak goreng itu juga melibatkan tim satgas pangan dari kepolisian.
“Karena di produk tertera sekian mililiter tapi isinya tidak sesuai. Toleransinya kan sekitar 10 mililiter, tapi ada yang kurang sampai 100 mililiter selisihnya. Itu yang kami soroti,” urainya.
Pemerintah Berharap Tidak Ada Lagi yang Merugikan Masyarakat
Amithya memandang bahwa minyak goreng yang tidak sesuai takaran harus segera ditarik dari peredarannya. Tentu dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.
“Kalau memang ada yang tidak sesuai, pastinya akan diputuskan. Pemerintah berwenang menarik. Pastinya kami akan menyuarakan itu supaya masyarakat bisa tahu ada ketidaksesuaian,” tegasnya.
Dia berharap tidak ada lagi minyak goreng yang tidak sesuai takaran spesifikasi di Kota Malang. Sebab, hal itu akan merugikan masyarakat luas.
“Janganlah seperti itu, masyarakat kan juga nggak mungkin juga untuk ngitung (ngukur takaran). Jadi janganlah merugikan masyarakat,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








