DPRD Kota Malang Desak PN Surabaya Gelar Persidangan Tragedi Kanjuruhan Secara Terbuka

aremania tugu jatim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tempat dilaksanakan sidang lima tersangka tragedi Kanjuruhan. Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim

MALANG, Tugujatim.idDPRD Kota Malang mendesak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar persidangan secara terbuka. Desakan sidang terbuka itu juga telah diteruskan ke Komisi X DPR RI.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan bahwa Komisi X DPR RI telah merespons itu. Mereka berkomitmen turut mendesak agar sidang tragedi Kanjuruhan dilakukan terbuka.

“Komisi X juga heran sudah digelar di Surabaya, tertutup lagi. Maka, Ketua Komisi X langsung merekomendasikan dan berkirim surat minimal sidang dilakukan terbuka dan bisa disaksikan, khususnya publik Malang Raya,” ucapnya, pada Kamis (19/1/2023).

Selain itu, Arif mengatakan bahwa sidang tragedi Kanjuruhan tidak selayaknya digelar di Surabaya. Pasalnya, suporter yang berbasis di Malang dan Surabaya merupakan rival panas.

Terlebih, tambah dia, aparat kepolisian juga mengerahkan pasukan untuk menjaga perbatasan Surabaya untuk menghalau kedatangan suporter dari Malang, yakni Aremania. “Inikan akhirnya seolah-olah Aremania ini diadu dengan suporter lain. Hanya supaya mereka tidak datang. Ya gak benerlah,” ucapnya.

Tak hanya itu, persidangan juga digelar secara tertutup yang membuat para keluarga korban tragedi Kanjuruhan tak dapat menyaksikan persidangan. “Kalau dilakukan tertutupkan akan menimbulkan pertanyaan. Ada apa sebenarnya di balik kasus tragedi Kanjuruhan ini? Yang disidang juga cuma lima, tertutup lagi. Saran kami tetap harus terbuka,” ucapnya.

Dia mengaku kecewa dan menyayangkan proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan itu. “Sidang tertutup ini gak benarlah. Inikan bukan kasus asusila, ini kasus pidana umum. Ini pidana yang bisa disaksikan oleh umum,” pungkasnya.