MALANG, Tugujatim.id – Wali Kota Malang telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang terhadap 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna pada Rabu (13/3/2025). Kini, DPRD Kota Malang akan meneliti dokumen jawaban soal 4 Ranperda tersebut.
Adapun keempat Ranperda itu yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
Kemudian Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Ranperda Diteliti Kembali oleh Masing-Masing Fraksi DPRD Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa jawaban Wali Kota Malang akan diteliti kembali oleh masing masing fraksi DPRD Kota Malang.
“Yang jelas itu akan di dalami di masing-masing fraksi. Nanti hasilnya kita tunggu bersama,” ucapnya di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (13/3/2025).
Keempat Ranperda tersebut sama-sama memiliki nilai urgensi. Namun ada beberapa Perda yang perlu pencermatan lagi. “Artinya perlu analisa. Kalau di DPRD kan saya kira akan merubah item item agar sesuai,” ujarnya.
“Tentu digali apa potensi potensinya. Kami juga akan minta pandangan akademisi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Malang Apresiasi Pokjamas Madyopuro Gelar Event Kuliner Bulan Syawal
Terkait 4 Ranperda tersebut, Amithya juga menyoroti soal regulasi penataan parkir. Misalnya terkait manajemen parkir tepi jalan hingga manajemen zona parkir lainnya. “Itu harus didetailkan kembali. Lalu teliti ulang agar retribusi parkir tercakup semua,” tandasnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








