Tugujatim.id – DPRD Kota Surabaya kini tengah membahas rancangan peraturan daerah atau Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Ajeng Wira Wati selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menjelaskan jika raperda tersebut kini dalam proses penyusunan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
“Perda itu akan mengganti sekaligus mencabut perda yang sudah ada sebelumnya, yakni perda pengarusutamaan gender (P3G). Kami lihat lingkup perda tersebut masih minim,” ujarnya, Rabu 3 April 2024 dilansir dari Ngopibareng.id.
Politisi Gerindra itu menyebut jika terdapat banyak aspek yang akan termuat dalam peraturan tersebut. Ia merinci bagaimana hak-hak perempuan di berbagai bidang seperti Kesehatan, transportasi umum hingga perlindungan lainnya menjadi prioritas anggota DPRD.
Termasuk urgensi perlindungan bagi perempuan yang bekerja serta berkaitan dengan berpakaian. Juga bagaimana perlindungan dan keamanan pada perempuan yang bekerja dan pulang hingga malam hari.
Dalam proses perancangan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Komisi D DPRD juga tengah menunggu hearing dari akademisi. Aturan yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian ini nantinya diharapkan akan lebih bisa mengakomodir hak-hak perempuan di berbagai bidang.
“Aturan ini juga menyambung dari kebijakan kementerian. Perda perlindungan anak sudah ada. Maka selanjutnya ada perda P3,” paparnya.
Tak hanya perlindungan perempuan, perda P3 juga akan mengatur bagaimana pemberdayaan perempuan. Sebagai perwakilan rakyat Surabaya, Ajeng ingin agar perempuan di Kota Surabaya bisa setara dalam kehidupan sosial kemasyarakatan sehingga tidak lagi terjadi diskriminasi.
“Dengan perda ini kita mengukuhkan apa saja kebijakan dan keberlanjutan di Surabaya agar perempuan dapat terlindungi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ida Widayati selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menjelaskan jika banyak aspek menyangkut perempuan yang perlu mendapat perharian.
“Kasus yang melibatkan perempuan saat ini masih sering terjadi. Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pencabulan. Paling banyak faktornya karena ekonomi. Misalnya ditinggal begitu saja oleh suaminya. Ada suaminya tapi tidak bekerja,” ungkapnya pada Ngopibareng.id.
Ida menyebut jika penanganan kasus terkait perempuan tak hanya bisa diselesaikan dengan intervensi kondisi kejiwaan saja. Namun juga perlu menyentuh sisi ekonomi keluarga.
Berkaitan dengan itu, Ajeng Wira Wati selaku Wakil Ketua Komisi D berharap raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan akan mengakomodir hak-hak perempuan, lebih dari aturan yang lama.
Dalam perda sebelumnya, politikus Gerindra itu menjelaskan jika perda pengarusutamaan gender hanya mengatur proporsional gender dalam lingkungan kerja seperti jumlah pegawai laki-laki dan perempuan. Alhasil, perda terebut dirasa belum sepenuhnya mewadahi kepentingan dan hak para perempuan yang seharusya mendapat jaminan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Imam A. Hanifah








