SURABAYA, Tugujatim.id – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam meniadakan operasional tempat rekreasi hiburan umum (RHU) selama bulan suci Ramadan tahun 2024 mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Surabaya.
“Saya mendukung penuh penutupan tersebut, mengingat tahun-tahun sebelumnya juga operasional (RHU) berhenti selama bulan suci Ramadan,” ucap ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, Senin, 11 Maret 2024, dikutip dari Ngopibareng.id.
Berkenaan dengan itu, DPRD Kota Surabaya juga mendorong Satpol PP Surabaya untuk melakukan patroli secara intensif guna menjamin bahwa RHU tidak akan beroperasi selama bulan Ramadan.
“Misalnya ternyata ada RHU yang tetap buka pada saat bulan suci Ramadan, maka harus ada tindakan tegas dengan mencabut izin operasional untuk selamanya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya para pengusaha RHU berencana mengirim surat kepada Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Para pengusaha RHU tersebut meminta keringanan agar bisnis mereka tetap dapat berjalan selama bulan suci Ramadan dan memastikan pemberian THR kepada karyawan mereka maksimal.
Baca Juga: Coblosan Pemilu 2024 Usai, DPRD Surabaya Harap Masyarakat Bersatu Kembali Songsong Indonesia Emas
Namun, menurut Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, argumen keringanan beroperasi saat Ramadan hanya untuk memenuhi THR karyawan dianggap sebagai alasan belaka.
Sebab, larangan operasional RHU selama bulan suci Ramadan bukanlah hal baru. Tetapi sudah menjadi komitmen bersama selama bertahun-tahun dimana para pengusaha sudah terbiasa dengan kebijakan tersebut. Karenanya, anggota dewan menegaskan kepada pengusaha RHU agar mematuhi ketentuan tersebut.
“Setiap bulan suci Ramadan, RHU di Surabaya tidak ada yang boleh beroperasi. Artinya pengusaha sudah terbiasa dengan itu dan tidak ada keluhan soal pembayaran THR,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Imam A. Hanifah
Editor: Imam A. Hanifah