SURABAYA, Tugujatim.id – Usai terbongkarnya praktik prostitusi dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak dibawah umur di Surabaya beberapa waktu silam oleh Kepolisian, DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengawasi keberadaan ruko yang dijadikan penginapan.
Dikutip dari Ngopibareng.id, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyebut jika pengawasan oleh Pemkot perlu dilakukan secara aktif.
Selain pengawasan, DPRD juga berharap adanya penindakan tegas pada tiap pengelola yang mebiarkan adanya aktivitas prostitusi di tempatnya. Tindakan tegas menurutnya akan menjadi efek jera tersendiri bagi para pemilik ruko.
“Jika Satpol PP Kota Surabaya dapat masuk dengan Perda Trantibum, maka bisa di segala lini, mau itu hotel, apartemen, atau apapun itu. Langkah yang tepat adalah dengan mencabut ijinnya agar memberi efek jera,” tegas Toni.
Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini berharap agar para pengelola penginapan, apartemen dan hotel bisa turut proaktif melakukan pengawasan dan pencegahan praktik prostitusi di Surabaya.
Apalagi kini banyak terjadi praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur melalui platform digital secara daring.
“Kejahatan kepada anak di bawah umur itu kejahatan berat, sebagai instrumen bangsa harus bergerak aktif bahu-membahu untuk memerangi itu semua,” terangnya dilansir dari Ngopibareng.id.
Ia juga berharap adanya sinergi dan kerjasama antar OPD seperti Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, Kepolisian dan dinas terkait lainya.
Selain mengawasi penggunaan ruko sebagai penginapan, ia berharap adanya pengawasan melalui media sosial yang mengindikasikan tindak prostitusi daring.
“Jika Satpol PP dan Diskominfo sudah menemukan adanya indikasi itu, maka bisa berkolaborasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut hal tersebut,” pungkasnya.
See more news and articles at Google News Tugujatim.id
Editor: Imam A. Hanifah








