TUBAN, Tugujatim.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Tuban curhat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait nasib tenaga honorer tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Tuban.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj Tri Astuti mengatakan, sesuai surat menteri PAN-RB No. B/185/M SM 02 03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022, tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah akan dihapus.
“Nasib pegawai non ASN di lingkup Dinas Kesehatan, RSUD Ali Mansur dan RSUD dr R Koesma Tuban harus kita perjuangkan,” ujar Tri Astuti.
Kepada MenPAN-RB, Astuti menanyakan bagaimana skema selanjutnya terkait nasib 493 tenaga Non PNS di lingkup Dinas Kesehatan, 385 di lingkup RSUD, dan juga diinstansi lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Jika tenaga honorer ini dihapus, maka harus ada kepastian nasib mereka selanjutnya,” tegas Astuti yang juga politisi senior partai Gerindra itu.
Astuti mengkhawatirkan, kebijakan penghapusan tenaga honorer ini akan berpengaruh pada kinerja Pemerintah Daerah dan menimbulkan kekhawatiran tenaga honorer yang selama ini banyak membantu kinerja Pemkab.
“Saya berharap mereka menjadi prioritas CPNS atau PPPK,” katanya.
Astuti juga menanyakan tentang langkah strategis penyelesaian pegawai Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
Apalagi juga ada larangan bagi Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) dan Kepala Daerah untuk mengangkat pegawai Non ASN karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban.
Tak lupa dia meminta agar pegawai honorer kesehatan di Puskesmas tertentu diberikan kesempatan utama untuk mendapatkan formasi di Puskesmas tersebut.
“Harus mengutamakan tenaga Non ASN yang sudah bekerja di Puskesmas tersebut,” pungkasnya.