PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang anak di bawah umur diduga diperkosa pamannya sendiri di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada anak kecil yang masih berusia 8 tahun berinisial R.
Korban R diduga diperkosa pamannya Rhomli, 48, yang tinggal masih dalam satu desa di wilayah Kecamatan Lumbang. Atas tindakan itu, R bersama ibunya melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan ini ke Mapolres Pasuruan pada Rabu malam (17/08/2022).
Kasatreksrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan kasus pemerkosaan itu. Pihaknya sudah mendapat laporan terkait kasus yang menimpa anak di Kecamatan Lumbang tersebut.
“Laporannya diduga ada persetubuhan anak umur 8 tahun, pelaku diduga pamannya yang berumur 48 tahun,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Kamis (18/08/2022).
Adhi menjelaskan, berdasarkan laporan korban, aksi pemerkosaan tersebut terjadi sekitar seminggu lebih. Aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi di dalam rumah paman korban.
“Kejadiannya diduga terjadi Selasa (09/08/2022),” ungkapnya.
Kini pihak Satreskrim Polres Pasuruan melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kepolisian sudah melakukan visum dan meminta keterangan korban bersama keluarganya. Hingga kini kasus itu masih diselidiki lebih lanjut.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim