MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang saat ini memproses hukum kasus dugaan penganiayaan santri An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, Jatim, berinisial DFA, 12. Tapi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur Anwar Solihin berharap kasus ini tidak sampai ke pengadilan.
“Harapan kami memang tidak sampai ke ranah hukum, sampai pengadilan, sampai kemudian memutuskan anak itu dihukum,” ujarnya usai menghadiri mediasi kasus dugaan penganiayaan santri An-Nur 2 Bululawang di Polres Malang, Senin (02/01/2023).
Dalam mediasi tersebut, hadir pihak terlapor, pihak pelapor, perwakilan An-Nur 2 Bululawang, Kementerian Agama, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Hasilnya, keluarga pelapor ingin proses hukum terus dilanjutkan. Namun, tak menutup kemungkinan mediasi akan kembali dilakukan karena terduga pelaku masih anak-anak.
“Proses mediasi masih berlanjut, masih perlu menurut saya (supaya) ada kesadaran, ada efek jera. Harapanya seperti itu,” ujar Anwar.
Dia melanjutkan, ini penting dilakukan mengingat anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.
“Pelaku maupun korban harus mendapatkan hak-haknya dan mendapat perlindungan dengan baik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan santri An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (26/11/2022). Korban berinisial DFA, 12, yang menimba ilmu di Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang itu diduga dianiaya temannya sendiri. Akibatnya, korban memar di kedua kelopak mata, benjol di bagian kepala, patah tulang hidung, dan lebam di beberapa bagian badan.
Kasus santri An-Nur 2 Bululawang itu membuat ayah korban bernama Abdul Aziz mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/11/2022), sekitar pukul 11.30, tepatnya di sebuah ruang kelas. Terduga pelaku berinisial RK, 14, teman korban.