MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto tidak hanya dapat diikuti oleh calon dari Partai Politik (Parpol). Pasangan calon yang mengajukan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat menempuh jalur perorangan (independen). Syarat jumlah dukungan untuk pasangan calon independen atau nonpartai di Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024 sebanyak 63.445 orang pemilik hak pilih.
Syaratnya harus mengantongi jumlah minimal dukungan mengacu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 41 disebutkan bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih serta termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%,” terang Muslim Bukhori, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Senin (29/4/2024).
Bila mengacu pada jumlah DPT Kabupaten Mojokerto pada Pemilu serentak 14 Februari 2024, total DPT Kabupaten Mojokerto mencapai 845.926 orang. Maka bila diambil 7,5 persen, calon yang maju melalui jalur perorangan atau independen minimal mendapat 63.445 dukungan.
“Dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen lebih dari total 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Berarti minimal mendapat dukungan di 10 Kecamatan,” ujar Muslim.
Pasca memastikan jumlah dukungan minimal, pasangan calon independen yang ingin maju Pilkada mendaftar lewat aplikasi Silonkada. Lalu berkas dukungan bakal dihitung oleh KPU Kabupaten Mojokerto hingga tahap verifikasi administrasi (vermin). Vermin sendiri untuk menyeleksi kebenaran berkas dukungan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perlu perbaikan.
“Setelah tahap vermin, kami lakukan tahapan verifikasi faktual. Kami gunakan metode sensus dengan dibantu badan ad hoc. Hal itu untuk memastikan kebenaran berkas dukungan dengan kenyataan di lapangan. Bila tahapan semua sudah dilalui maka baru dapat diketahui pasangan calon tersebut berstatus memenuhi syarat atau tidak,” tandas Muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko