Jakarta – Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) resmi mengajukan surat pengunduran diri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) malam. Surat bertandatangan dirinya tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (26/11/2020) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar.
Baca Juga: Ketika Tempe Telah Menjadi Olahan Kuliner Budaya di Meksiko
“Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin (26/11). Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden,” ujar Antam dalam keterangan resmi yang diterima Tugu Jatim, Jumat (27/11/2020) sore.
KKP kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut. Sebab hanya presiden yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.
Sebagai informasi, untuk saat ini KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Antam menegaskan, di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai di pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja, tetap beroperasi seperti biasa.
“Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor,” pungkas Antam.
Baca Juga: Ragam Aksi Luhut saat Jadi Menteri KP Sementara Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi yang juga menjabat sebagai Menteri KP, Luhut Binsar Pandjaitan hari ini juga dijadwalkan menggelar rapat koordinasi dengan Eselon 1 dan 2 KKP. Ia meminta agar Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputusukan oleh Menteri KP ad interim.
“Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada menteri,” pungkas Luhut. (gg)