Tugujatim.id – GIZ dan HukumOnline bekerja sama menggelar peluncuran situs Konsumen Cerdas.id dirangkaikan dengan talkshow dengan tema “Menjadi Konsumen Cerdas saat Berbelanja secara Daring” pada Rabu (19/01/2022). Acara ini menghadirkan dua pembicara yaitu Dr David Tobing SH MKn, ketua komunitas konsumen Indonesia dan seorang publik figur, Tasya Kamila.
Acara dibuka oleh sambutan Sita Zimpel dari GIZ (Deutsche Geselleschaft fur Internationale Zusammenarbeit GmbH). Dia menyampaikan bahwa situs Konsumen Cerdas.id merupakan hasil kerja sama GIZ dengan HukumOnline dalam ranah perlindungan konsumen di Indonesia.
“Kami meluncurkan situs Konsumen Cerdas.id untuk perlindungan dan edukasi konsumen. Sistem perlindungan konsumen terintegrasi ini tidak bermaksud menggantikan situs pemerintah yang sudah ada, tetapi bersifat melengkapi. Kami berharap, situs ini bisa bermanfaat bagi konsumen sehingga mereka tahu dan sadar akan hak dan kewajibannya.” ujarnya.
GIZ sendiri ialah perusahaan internasional yang didanai pemerintah Jerman. Tugasnya mengimplementasikan proyek di berbagai bidang antara lain integrasi ekonomi regional dan reformasi hukum serta kebijakan di sektor perdagangan.
Perwakilan HukumOnline, Jan Ramos Pandia, menyampaikan situs Konsumen Cerdas.id selaras dengan misi HukumOnline.
“Situs ini selaras dengan misi HukumOnline untuk terus memberikan edukasi, literasi, dan advokasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen,” katanya.
Acara dilanjutkan peluncuran situs Konsumen Cerdas.id oleh Sita Zimpel dan Jan Ramos Pandia. Mereka menekan tombol di layar sebagai simbol diluncurkannya situs Konsumen Cerdas.id. Tidak hanya lengkap dan menyeluruh, situs ini juga mudah diakses dan dipahami. Melalui situs ini, konsumen diharapkan lebih paham hak dan kewajibannya agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya.
Dipandu Ranny Rachmandini, Talkshow tersebut membahas berbagai topik seputar perlindungan konsumen. Mulai dari tips bertransaksi online, pengawasan pelaku usaha di e-commerce, hingga peran influencer dalam mengedukasi konsumen.
Dr David Tobing, pembicara pertama, menyampaikan hal penting tentang transaksi mulai dari pra transaksi, saat transaksi, dan pasca transaksi.
“Perlu diingat, prioritaskan kebutuhan bukan keinginan. Kedua, cari situs resmi dan terjamin legalitasnya. Hindari market place jalur media sosial, seperti FB dan Instagram. Kecuali telah mengenal pemilik dan lokasi tokonya,” terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Membahas soal pengawasan pelaku usaha di situs jual beli online, Pak David, sapaan akrabnya, menyebutkan pengawasan harus dilakukan sebelum aktivitas perdagangan.
“Sebelum menjual, pelaku usaha harus diawasi, agar barang sesuai aturan. Sayangnya, pengawas sebagai pemilik platform baru mengawasi setelah ada laporan dari konsumen dan ada korban. Apabila terjadi kasus, konsumen berhak atas penukaran barang dan pengembalian uang pasca transaksi jika barang itu tidak sesuai dengan perjanjian. Terkait dengan ongkir, harus ditanggung pihak yang berbuat kesalahan, dalam hal ini ya pelaku usaha,” tutur praktisi hukum itu.
Sementara Tasya Kamila, pembicara kedua, menyebutkan pentingnya melihat review dari konsumen lain atau influencer ketika akan bertransaksi.
“Kita perlu riset nih, bisa melihat review konsumen, vlogger, atau blogger tentang toko dan produk tersebut. Pastikan situs marketplace itu resmi dan valid. Soalnya, kita banyak mengumbar data pribadi saat bertransaksi online. Jadi, bahaya sekali kalau situs itu tidak resmi,” ujar publik figur sekaligus mantan penyanyi cilik itu.
Berbicara tentang endorser yang memiliki hak suara dan sering dipercaya pelaku usaha untuk mempromosikan (endorsment) produk barang dan jasa, Tasya Kamila menyatakan bahwa endorser dan influencer harus selektif.
“Endorser harus selektif, harus dilihat legalitas produknya, khususnya produk kecantikan. Selain itu, perhatikan juga rekam jejak perusahaan. Kalau produknya bagus dan bisa berdampak baik, dengan senang hati aku memberikan endorsment. Penting juga untuk bijak dalam mereview dengan etika bermedia yang baik,” ujar lulusan Colombia University tersebut.
Bahkan dirinya mengungkapkan peran influencer sebagai role model untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen.
“Influencer bisa bersuara di media sosial untuk menyampaikan dan memengaruhi publik khususnya followernya. Maka, gunakan dengan bijak dalam menyampaikan informasi yang baik, benar, dan valid. Utamanya tentang syarat dan ketentuan suatu produk dan jasa. Berikan review yang jujur baik kelebihan maupun kekurangannya. Jadi, influencer harus memiliki integritas dan bisa dipercaya,” pungkasnya.