MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah terkena penurunan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyebutkan bahwa pemangkasan TKD tersebut mencapai Rp281 miliar.
“Kami menyikapi pemangkasan TKD tersebut dengan langkah penyesuaian fiskal secara terukur dan strategis. Fokus kami tetap pada pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan,” tegasnya melalui keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Pemkab Jember Tegaskan Program Prioritas Aman dari Efek Pemangkasan TKD
Selain itu, Bupati Albarraa menambahkan, Pemkab Mojokerto menempuh refocusing belanja, penguatan efisiensi operasional, serta penajaman prioritas pembangunan atas pemangkasan TKD.
“Keseimbangan postur APBD tahun depan dijaga melalui optimalisasi belanja modal yang berdampak langsung untuk masyarakat, serta mendorong peningkatan PAD sebagai penguatan fiskal daerah,” urainya.
Strategi Pemkab Naikkan Perolehan PAD
Sementara itu, Pemkab Mojokerto juga menerima masukan, saran, hingga kritik dari fraksi-fraksi DPRD untuk rencana belanja anggaran tahun depan.
“Semua hal tersebut menjadi bagian proses pembahasan Raperda APBD tahun 2026,” terang Bupati Albarraa.
Sementara itu, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pemutakhiran data, modernisasi sistem, serta kolaborasi strategis dengan DJP, DJPK, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto ditempuh untuk menaikkan perolehan PAD.
“Pemkab Mojokerto juga menyusun Arsitektur Pemerintahan Digital dan Peta Rencana tersebut sebagai pondasi transformasi birokrasi,” tutup Bupati Albarraa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








