PASURUAN, Tugujatim.id – Sejumlah orang yang mengaku sebagai nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nurul Madinah, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, melaporkan R, mantan pegawai koperasi tersebut ke Polres Pasuruan, pada Kamis (1/12/2022). Wanita itu dituding telah menipu dan membawa lari uang nasabah sebesar Rp4,9 miliar.
Kuasa hukum para nasabah, Mahfud menyatakan bahwa saat ini ada empat kliennya yang diperiksa oleh kepolisian. Sementara korban lainnya disebut ada puluhan nasabah. “Total kerugiannya sampai Rp4,9 miliar. Untuk saat ini baru empat yang diperiksa,” ujarnya.
“Kerugiannya macam-macam, mulai puluhan juta sampai ada yang Rp150 juta,” imbuhnya.
Mahfud menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh R adalah memberikan iming-iming bunga rendah. Selain itu, R juga diduga memalsukan dokumen koperasi karena dia ternyata sudah tidak bekerja lagi di KSPPS Nurul Madinah.
Salah satu korban, Eko Widodo mengungkapkan bahwa dia dan anaknya merugi sampai ratusan juta “Tadi pemeriksaan ditanyai soal kerugiannya, kalau saya rugi kurang lebih Rp80 juta, anak-anak saya juga kena ada yang Rp15 juta sampai Rp20 juta,” ungkapnya.
Kanit Pidum Polres Pasuruan, Iptu Anton menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas laporan kasus penipuan yang melibatkan mantan pegawai koperasi tersebut. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sudah diterima dan kami dalami berkasnya,” ujarnya.