PASURUAN, Tugujatim.id – Aksi pelaku jambret berhasil digagalkan oleh emak-emak di Pasuruan, setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran. Korban berusaha mengejar pelaku dan menabrakkan sepeda motornya sambil berteriak meminta pertolongan. Pelaku ED (38) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen itu pun dibekuk Unit Reskrim Polsek Pandaan Jum’at (29/30).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P menjelaskan, kronologi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Peristiwa terjadi malam hari di depan SD Ma’arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Terduga pelaku ED (38) menjalankan aksinya dengan modus memepet laju sepeda motor calon korbannya Wiwik (31), perempuan asal Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Kemudian sesampainya di TKP, pelaku menarik dengan paksa tas ransel milik korban yang dikenakan di punggung hingga talinya putus,” ujar Kompol Marwan Isheri pada Sabtu (30/03).
Setelah mengambil paksa tas korban, pelaku kabur tancap gas kabur ke arah selatan.
Akan tetapi korban dengan berani berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh meninggalkan TKP. Setelah aksi kejar-kejaran terjadi, sekitar 500 meter dari TKP, korban menabrakkan motormya untuk menghentikan laju sepeda motor pelaku
“Korban berteriak maling…maling!! Sehingga banyak warga yang mendengar dan langsung menangkap pelaku,” ungkapnya.
Tidak lama, anggota Polsek Pandaan datang dan membekuk pelaku serta membawanya ke Mapolsek Pandaan. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sepeda motor Honda blade tanpa plat nomor lengkap dengan helm hitam, tas slempang, tas ransel, tiga buah HP, jaket parasit dan uang tunai Rp200 ribu
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 Juta ” jelasnya
Pelaku juga disangkakan Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter : Mahfud
Editor : Darmadi Sasongko