• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
APK caleg.

Beberapa APK yang sudah tersebar di beberapa titik di Kabupaten Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Embel-Embel Jabatan Tertentu dalam APK Caleg, Begini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
2 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Embel-embel keluarga terdekat sering tampak dalam beberapa alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di Kabupaten Mojokerto. Selain memuat jargon atau ajakan untuk mencoblos, atribut lain juga tercantum dalam beberapa APK caleg seperti cucu pendiri sebuah ormas, keterangan nasab dari calon yang bersangkutan, atau menempelkan jabatan keluarga dalam APK.

Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak menyoal fenomena tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan bahwa tidak masalah bila terdapat APK yang menempelkan jabatan tertentu selama yang bersangkutan bukan penyandang dari jabatan yang dimaksud.

You might also like

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM
PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

10/04/2026 10:25 AM

Baca Juga: Imbas Kecelakaan KA Turangga vs KA Baraya, 2 Kereta Api Relasi Surabaya-Bandung Dialihkan

“Misal ada yang menulis Bu Kades. Tapi yang menjadi kades adalah suaminya. Kalau hanya tertulis di APK, tidak apa-apa. Tapi, kalau terdapat foto kadesnya lengkap dengan seragam baru beda persoalan,” kata Dody, Jumat (05/01/2024).

Dia menerangkan, selama kades yang bersangkutan tidak turut serta terlibat dan melibatkan diri secara langsung atau menampakkan aktif bila berpihak, maka hal tersebut bukan persoalan serius.

“Kami beri contoh misal ada APK dari cawapres nomor urut 2 dengan latar belakang foto Jokowi. Kalau dari gambar dengan tulisan bu Kades yang dimaksud, mens rea dari kades tidak ada. Jadi, bukti kades tidak netral harus dibuktikan dulu,” beber Dody.

Baca Juga: Hangat! 7 Desain Rumah Panggung Kayu Modern Terbaru dan Kekinian: Sejuk dan Homey Banget Bikin Betah

Pembuktian yang dimaksud Dody adalah pemenuhan syarat formil dan materiil. Selama kedua syarat tersebut terpenuhi, Bawaslu baru bisa mengambil tindakan.

“Karena dalam proses penanganan pelanggaran, untuk bisa diregister itu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Bila keduanya sudah terpenuhi, maka bisa diproses oleh divisi Bawaslu yang berwenang,” terang Dody.

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: APK caleg di MojokertoAPK caleg MojokertoBawaslu Kabupaten MojokertoBerita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

PKB Kota Malang

Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang Jadi 10 Orang, Padahal Awalnya Hanya 7 Nama

by Darmadi Sasongko
31/03/2026 8:41 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Malang menghangat pasca Musyawarah Cabang (Muscab), Sabtu (28/3/2026). Jumlah calon menjadi 10...

Next Post
SDN Ngingasrembyong.

Perbaikan Ruang Rusak SDN Ngingasrembyong, Disdik Kabupaten Mojokerto Tunggu Respons Bupati

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID