SURABAYA, Tugujatim.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap fakta baru dalam penanganan kerusuhan yang terjadi usai aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/06/2026). Selain menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penyerangan terhadap petugas, polisi juga menemukan enam orang yang diamankan dalam aksi tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan keenam orang tersebut saat ini diproses dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Polisi juga masih mendalami isi telepon genggam mereka untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak yang mengorganisasi kerusuhan.
Enam Orang Positif Sabu, Polisi Dalami Isi Telepon Genggam
“Kemudian ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinnya mereka positif menggunakan sabu. Saat ini bekerja sama dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen sambil kita lakukan pendalaman terhadap handphone yang mereka bawa,” kata Kombes Pol Luthfie, Senin (29/06/2026).
Pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi ingin mengetahui apakah para pelaku hanya datang secara spontan atau terdapat pihak lain yang mengoordinasikan aksi hingga berujung ricuh.
“Handphone-handphone yang ada ini masih kita dalami. Hasilnya nanti menjadi dasar untuk membuka jaringan, barangkali kita bisa menemukan hal-hal lain yang berkorelasi dengan ajakan atau kelompok-kelompok lain yang memprovokasi. Itu yang terus kami dalami,” ujarnya.
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Orang, Usai Demo Ricuh di Gedung Negara Grahadi
Selain enam orang yang positif narkoba, polisi juga telah menahan empat tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengrusakan fasilitas umum serta pelemparan batu kepada aparat. Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kombes Pol Luthfie menegaskan, aksi yang terjadi di depan Grahadi bukan lagi dapat dikategorikan sebagai demonstrasi penyampaian pendapat, melainkan telah berubah menjadi tindakan anarkis.
“Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Surabaya bahwa kemarin telah terjadi aksi anarkis oleh perusuh. Kenapa saya katakan sebagai perusuh, bukan pendemo. Karena sebenarnya tidak ada aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, massa mulai berkumpul sekitar pukul 16.30 WIB atau di luar jam kerja pemerintahan sehingga dinilai tidak logis apabila tujuan mereka adalah menyampaikan aspirasi kepada pejabat.
Menurutnya, sejak awal polisi telah berulang kali mengimbau massa agar membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah ketika sejumlah orang mulai melakukan provokasi.
“Mulai melempar batu, petasan, ada molotov. Kita terus menghimbau supaya tidak melakukan tindakan anarkis. Tetapi kemudian kelompok-kelompok yang kita identifikasi semakin destruktif,” katanya.
Polisi Selidiki Ajakan Aksi dari Media Sosial
Polisi juga menemukan pola yang sama dari sejumlah pelaku yang diamankan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas dan dokumentasi di lapangan, banyak pelaku provokasi mengenakan hoodie, masker, dan penutup kepala untuk menyamarkan identitas.
“Dari video-video dan rekaman kamera, kita bisa melihat kelompok-kelompok menggunakan hoodie, penutup kepala dan masker. Dengan ciri-ciri seperti itu memang harus kita waspadai karena beberapa yang kita amankan memiliki karakteristik yang sama,” ujar Luthfie.
Hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka menunjukkan sebagian besar datang ke lokasi setelah melihat ajakan melalui media sosial. Mereka mengaku mengetahui informasi aksi melalui akun yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Anti Penindasan (Bara Api), termasuk ajakan “main bola di jalan” sambil menyaksikan demonstrasi.
Meski demikian, polisi belum langsung menyimpulkan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. Seluruh pengakuan masih diverifikasi melalui analisis digital terhadap telepon genggam para pelaku.
“Sementara pengakuan mereka hanya datang karena melihat akun tersebut. Tetapi kita terus mendalami apakah betul seperti itu atau memang mereka bagian dari kelompok yang mengorganisasi aksi. Kalau memang ada yang menggerakkan tentu akan kita dalami sesuai peran masing-masing,” katanya.
Dari hasil pendataan sementara, para pelaku yang positif narkoba bukan berasal dari kalangan mahasiswa. Mereka terdiri dari juru parkir, karyawan swasta, pekerja harian, hingga pengangguran.
“Yang terlibat narkoba ini ada kuli, juru parkir, ada yang tidak bekerja, swasta. Rata-rata juru parkir dan karyawan swasta,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Luthfie mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial yang tidak jelas tujuan maupun penyelenggaranya. Ia menegaskan polisi akan memfasilitasi setiap aksi penyampaian pendapat yang dilakukan sesuai aturan, namun tidak akan mentoleransi tindakan anarkis.
“Jangan terpancing, jangan ikut ajakan-ajakan yang tidak rasional. Menyampaikan aspirasi itu boleh dan kami jamin akan kami layani dengan baik. Tetapi kalau sejak awal tujuannya tidak jelas, datang di luar jam kerja, memakai penutup wajah, tentu ini menjadi warning bagi kita semua agar tidak sampai ikut terbawa dan akhirnya berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








