• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tegaskan jika ingin dibayar, Insinerator harus dalam kondisi baik. (Foto : Husni Habib/Tugu Jatim)

Eri Cahyadi Tegaskan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo, Ini Alasannya

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
1 minute ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi surat peringatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh kuasa hukum PT Unicomindo pada Jumat (03/07/2026) lalu.

Menurutnya Eri pihaknya masih terus memantau dan mengikuti proses yang berjalan. Hal yang membuat Pemkot Surabaya enggan membayar adalah keberadaan insinerator yang masih belum diketahui kejelasannya.

You might also like

Chatour Travel

Bersejarah! Lebih dari 2.000 Jama’ah Bersiap Berangkat, Chatour Travel Gelar Manasik di Jawa Timur hingga Sulawesi

07/07/2026 4:58 PM
TKW

Diselingkuhi Suami, TKW Asal Trenggalek Robohkan Rumah Hasil Jerih Payah di Bojonegoro

07/07/2026 2:31 PM

“Kasus insinerator masih kita tunggu prosesnya. Prinsipnya tetap sama. Barangnya tidak ada, kewajibannya juga tidak dilaksanakan, dan akhirnya tidak bisa beroperasi,” kata Eri, Selasa (07/07/2026).

Jika Ingin Dibayar, PT Unicomindo Pastikan Keberadaan Insinerator

Eri menambahkan jika ingin dibayar, kewajiban PT Unicomindo harus dipenuhi yakni memastikan keberadaan Insinerator dan membuat alat tersebut dapat bekerja dengan baik.

Hal ini berdasarkan pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pemkot menuntut agar PT Unicomindo memperbaiki dan menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak pakai atau beroperasi terlebih dahulu.

“Kalau pemerintah mau membayar, tentu barangnya harus ada terlebih dahulu, kewajibannya juga harus dipenuhi, dan fasilitasnya harus bisa beroperasi,” tambahnya.

Hindari Kerugian Negara Ada Wujud Barang dan Dapat Dipergunakan

Pemkot Surabaya berdalih untuk menghindari kerugian negara sebelum membayar, barang yang menjadi pokok persoalan harus ada wujudnya dan dapat digunakan dengan baik. Oleh karenanya Eri mempertanyakan kejelasan status aset apabila pembayaran ganti rugi Rp104 miliar dilakukan tanpa adanya penyerahan barang atau fasilitas dalam perjanjian kontrak awal.

“Faktanya, barangnya tidak ada, kewajiban tidak dilaksanakan, dan tidak bisa difungsikan.” paparnya.

Seperti diketahui kasus yang terjadi antara PT Unicomindo dan Pemkot Surabaya ini berawal pada perjanjian kerja sama pengadaan mesin pembakar sampah (Insinerator) tahun 1989.

Pembayaran dibagi dalam 16 tahap, dimana tahap ke-1 hingga ke-14 telah dibayarkan, sementara tahap ke-15 dan ke-16 belum direalisasikan. Atas hal tersebut PT Unicomindo menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan berhasil memenangkannya.

Robert Simangunsong selaku kuasa hukum PT Unicomindo telah melayangkan surat peringatan kepada Pemkot Surabaya pada Jumat (03/07/2026) untuk segera membayar kerugian sebesar Rp 104 miliar.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaannya,” pungkas Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : Husni Habib

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: Berita Kota SurabayaBerita Kota Surabaya hari iniBerita Pemkot Surabayaberita SurabayaSurabayaSurabaya hari ini
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Chatour Travel

Bersejarah! Lebih dari 2.000 Jama’ah Bersiap Berangkat, Chatour Travel Gelar Manasik di Jawa Timur hingga Sulawesi

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 4:58 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Gelombang keberangkatan umrah periode Juli–Agustus 2026 melalui Chatour Travel dipastikan meningkat signifikan. Hingga awal Juli 2026, tercatat...

TKW

Diselingkuhi Suami, TKW Asal Trenggalek Robohkan Rumah Hasil Jerih Payah di Bojonegoro

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 2:31 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebuah peristiwa yang menyita perhatian warga terjadi di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Sebuah rumah yang...

Peralatan Sekolah

Berburu Peralatan Sekolah, Toko Alat Tulis di Pasar Baru Tuban Mulai Ramai

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 11:00 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Peralatan sekolah mulai diburu para orang tua menjelang berakhirnya libur sekolah. Sejumlah toko alat tulis di Pasar...

Kecelakaan kerja

Kecelakaan Kerja di Pabrik Tuban, Pekerja Terluka Diduga Akibat Ledakan Trafo

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 8:00 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kecelakaan kerja terjadi di area pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban, Jawa Timur, Senin...

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID