TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Menjadi mahasiswa, salah satu aktivitasnya adalah menulis karya ilmiah. Mereka dapat menulis berbagai topik yang berkaitan dengan bidangnya. Hanya saja, dalam membuat karya ilmiah tidak bisa sembarangan, ada etika yang harus dipatuhi.
Dr. Rohmawati, M.A, dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung, menjelaskan setidaknya ada empat etik yang harus dipatuhi oleh mereka yang ingin menulis karya ilmiah. Hal ini sebagaimana beliau paparkan dalam acara Law’s Online Writing Class yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
Menurutnya, poin pertama yang harus dilakukan oleh seorang penulis karya ilmiah adalah menghindari fabrikasi atau pemalsuan data. Artinya data harus valid dan sesuai fakta tidak boleh dibuat-buat oleh penulis.
Poin kedua, harus menghindari praktik plagiarisme. Penulis tidak diperkenankan menjiplak karya orang lain. Jika terpaksa menggunakan ide orang lain maka harus mencantumkan sumber dengan footnote serta daftar pustaka.
“Teknik yang digunakan yaitu mengambil ide kemudian menuliskan dengan redaksi yang berbeda, atau biasa disebut parafrase,” terang ibu Rohmawati.
Kemudian poin ketiga, tidak boleh mengirimkan tulisan yang sama kepada banyak penerbit. Penulis hanya boleh mengirimkan tulisan kepada satu penerbit dan menunggu hingga ada jawaban dari pihak tersebut, diterima atau ditolak. Jika ditolak, boleh dikirimkan ke penerbit lain.
Poin keempat, menghindari publikasi berlebihan. Misalnya, melakukan publikasi karya ilmiah 12 kali dalam setahun, tentu saja hal ini sangat sulit dilakukan.
“Etika tersebut sangat penting untuk diperhatikan dan harus dijadikan acuan dalam menulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas dosen asal Lamongan tersebut.
Dalam kegiatan bertajuk Tips and Tricks Law Article Writing, Act More about Law Write Skill tersebut, Rohmawati juga menyinggung soal literasi hukum. Sebagai akademisi bidang hukum, imbuhnya, menulis artikel ilmiah hukum bukan hanya keharusan tetapi kebutuhan.
“Pengembangan literasi tidak hanya tugas dosen, ilmuwan, para ahli, dan lain-lain, tetapi juga tugas mahasiwa,” tuturnya.
Tak lupa Bu Rohma, sapaan akrab Dr. Rohmawati, membahas beberapa topik seputar karya tulis mulai dari urgensi penulisan artikel hingga tips-tips menulis artikel ilmiah khususnya bidang hukum.
Sebagai mahasiswa, tentu sudah akrab dengan artikel ilmiah. Artikel ilmiah merupakan hasil penelitian atau pemikiran baik individu maupun kelompok yang ditulis dan diterbitkan dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan dalam rangka memaparkan hasil penelitian atau kajian tema tertentu. Kemampuan menulis artikel ilmiah sangat penting dan harus dikembangkan.
Urgensi penulisan artikel ilmiah dalam bidang hukum, tambah Bu Rohma, ialah sebagai usaha pengembangan ilmu hukum, ketersediaan data, sumber informasi bagi masyarakat, dan sebagai problem solving atas berbagai permasalahan di bidang hukum.
Setelah itu, beliau sharing tentang tips menulis artikel ilmiah. Di antaranya, pemilihan tema yang menarik, aktual, dan bermanfaat, memperhatikan kepentingan atau ketertarikan penulis. Kemudian, pengumpulan bahan hukum, misalnya teori dandata.
Memaparkan analisis dengan tajam menggunakan bahasa baku, efektif, komunikatif, atau sesuai dengan KBBI dan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). Memberikan argumentasi yang konstruktif, jelas, dan mudah dimengerti.
Tak kalah pentingnya, Bu Rohmah memberikan solusi agar dapat menemukan ide menulis. Menurutnya, cara paling ampuh untuk mendapatkan ide menulis adalah membaca.
“Terdapat beberapa sumber bacaan yang relevan dengan kajian hukum, di antaranya, artikel jurnal, web hukumonline, Google Books, Common Knowledge, data statistik, wacana publik, aturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan kejadian luar biasa,” tuturnya.
Sebelum mengakiri sesinya, dosen senior tersebut mengingatkan tentang beberapa kesalahan dalam menulis artikel ilmiah. Di antaranya, judul tidak merepresentasikan substansi, tata bahasa tidak sesuai dengan PUEBI.
Lalu, struktur kalimat tidak sesuai kaidah bahasa yang baik dan benar, peraturan perundang-undangan yang digunakan sudah tidak berlaku, dan metode yang digunakan tidak jelas.