MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial TB, 30, warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Malang karena nekat menjual ganja di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tak hanya menjual, ternyata TB juga menanam sendiri pohon ganja tersebut.
TB bercerita sebenarnya dirinya bekerja di Bali sebagai montir, tapi dia harus dirumahkan karena pandemi Covid-19.
“Saya sebenarnya adalah montir di Bali, tapi karena Covid-19 ini dirumahkan, jadi gak ada kerjaan,” terangnya saat pers rilis di Mapolres Malang pada Jumat (03/09/2021).
Setelah pulang ke Lumajang, TB lalu bekerja sebagai petani. Lambat laun dia membutuhkan ganja untuk dipakai sendiri. Dia kemudian menanam biji ganja yang dibawa dari Bali.
“Lalu karena pekerjaan masih sepi, saya pulang ke Jawa menjadi petani. Karena saya pemakai, iseng-iseng tanam sendiri karena kalau beli ya mahal. Satu paket sekitar Rp 100 ribu kalau di Lumajang,” bebernya.
TB melanjutkan, karena butuh biaya, tanaman ganjanya dijual lagi.
“Karena dipakai sendiri dan butuh biaya, otomatis saya jual lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, kasus ini terungkap saat TB tertangkap tangan ketika tengah melakukan transaksi di Kecamatan Pakis pada Rabu (01/09/2021).
“Pada Rabu (01/09/2021) di sebuah kos-kosan di daerah Sumberpakis, Kecamatan Pakis, dia (pelaku) melaksanakan transaksi narkoba jenis ganja dan diketahui oleh teman-teman lapangan bagian narkotika dan dilakukan penangkapan,” bebernya.
Bagoes menjelaskan, saat itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 paket ranting ganja dari tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket ranting ganja dalam keadaan kering, satu buah tas, dan satu buah smartphone,” tambahnya.
Saat dilakukan interogasi, TB mengakui bahwa dirinya memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang.
“Lalu anggota opsnal narkoba langsung berangkat ke lokasi dan ditemukan 50 batang pohon ganja yang baru tumbuh dan siap panen. Pelaku mengaku mendapat bibit ganja ini dari seseorang berinisial JW saat masih bekerja di Bali. Jadi, dia kumpulkan daun, ranting, dan biji-bijiannya, lalu dibawa pulang ke Lumajang untuk ditanam,” jelasnya.
TB juga mengaku jika dia sudah menjual ganja beberapa kali dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta.
“Selain dijual, keseharian dia juga memakainya sendiri. Satu paket ini dijual Rp 700 ribu dan diedarkan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang,” paparnya.
Bagoes mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pelaku melaksanakan kegiatannya berkelompok atau sendiri.
“Kasus ini cukup menarik karena ternyata ganja bisa tumbuh subur di Jawa Timur. Pelaku mengaku menanam ganja ini baru 4 bulan, dia menanam di ladang area pegunungan di Desa Tempursari, Lumajang. Tanaman ini sendiri ditanam bertahap, kalau ada yang bisa dipanen langsung dipanen, lalu ditanam lagi,” tuturnya.
Terakhir, mantan Kapolres Madiun ini mengatakan, TB akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara.