Etika Menyampaikan Kritik Lewat Media Sosial Menurut Pakar

Lizya Kristanti

News

media sosial tugu jatim
Ilustrasi media sosial. Foto: pexels

SURABAYA, Tugujatim.idEs Teh Indonesia mensomasi salah satu pengguna media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa Es Teh Indonesia tidak sehat dan banyak mengandung gula kimia atau fruktosa. Hal tersebut memantik respons Pakar Hukum Siber Universitas Airlangga (Unair), Brahma Astagiri.

Dia mengatakan bahwa somasi yang dilakukan merek minuman tersebut adalah bentuk komunikasi formal. “Dari perspektif hukum, hal tersebut normal saja kalau masih menggunakan somasi. Somasi inikan berupa teguran, belum pasti masuk ke langkah hukum. Isinya hanya komunikasi,” katanya, di Unair, pada Selasa, (27/9/2022).

Brahma menjelaskan, penyampaian kritik adalah hak setiap warga negara Indonesia, namun tetap ada koridor hukum yang membatasi. Hukum tersebut sifatnya hadir sebagai pembatas agar tidak melukai orang lain. “Kritik itu menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan kita. Kritik sering dihubungkan dengan sesuatu, bukan ke individunya,” jelasnya.

Batasan kritik tersebut adalah sesuai fakta dan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang ada terutama norma asusila. “Berpegang pada etika. Kita pinjam kultur kesopanan yang dianut suku Jawa atau Madura agar tidak ada yang saling menyinggung,” imbuh Brahma.

Terkait penulisan konsumen tersebut, Brahma menyebutkan bahwa bahasa yang digunakan merupakan bentuk sebuah ekspresi, tapi sedikit berlebihan dan dapat menyebabkan tuntutan hukum jika fakta yang dituliskan konsumen tersebut salah.

“Dalam kasus ini adalah bukti bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan edukasi dan literasi digital. Kalau bahasanya menurut saya wajar saja. Mungkin menurut dia lingkungannya kecil tapikan Twitter inikan area publik yang banyak orang tahu. Buktinya setelah tulisan tersebut diunggah, banyak sekali mendapatkan re-tweet, efeknya persepsi orang bisa bermacam-macam dan berakibat fatal,” terangnya.

Kata Brahma, sebenarnya unggahan konsumen tersebut berpotensi diadukan ke ranah hukum karena memenuhi pasal penghinaan. Dalam Pasal 27 UU ITE Ayat 3 disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

“Penghinaan yang dimaksud dalam pasal di atas, diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” pungkasnya.

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

candi sanggrahan tulungagung tugu jatim

Candi Sanggrahan Tulungagung dan Kemegahan Peninggalan Majapahit Pasca Pemugaran

Dwi Lindawati

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur tak lepas dari kelekatan sejarah peradaban kerajaan di tanah Jawa, terutama Majapahit. ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...