MALANG, Tugujatim.id – PT Tugu Media Komunikasindo atau Tugu Media Group melaporkan owner Event Organizer (EO) Barrat Entreprise, Diah Ayu Satiarini ke Polresta Malang Kota.
Atas pengaduan PT Tugu Media Komunikasindo, Polresta Malang Kota sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor: Sp.Lidik/179/1/2023/Satreskrim.
Pihak Barrat Enterprise diduga membawa kabur uang penyertaan modal kerja sama senilai Rp131 juta yang diinvestasikan PT Tugu Media Komunikasindo dalam event konser musik serta beauty festival bertajuk Women’s Day Out yang digelar 17-18 September 2022 lalu.
Kuasa hukum PT Tugu Media Komunikasindo, yakni MSA Law Firm (MS Alhaidary SH MH and Partners) telah menyomasi untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi terkait pengembalian uang penyertaan modal kerja sama.
Somasi tersebut dilayangkan pada 9 Januari 2023. Hanya saja, somasi tersebut tidak berbalas. Janji Diah untuk menemui pengacara sebagaimana dia kirim melalui WhatsApp juga tidak terwujud.
”Sudah tidak ada itikad baik. Jangankan membalas somasi, kami ajak ketemu usai event yang mereka klaim rugi itu, mereka selalu tidak bisa, sangat tidak profesional,” kata CEO PT Tugu Media Komunikasindo, Irham Thoriq, pada Jumat (9/3/2023).
Terkait kasus ini, Thoriq telah dimintai keterangan selama lima jam oleh penyidik Polresta Malang Kota, pada Jumat (27/02/2023).
Selain Thoriq, yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi adalah General Manager Tugu Media Group, Bayu Eka Novanta dan Manager Pengembangan Bisnis Tugujatim.id, Fajrus Sidiq.
Dalam waktu dekat, penyidik rencananya akan memanggil terlapor Diah dan suaminya Agung Barrat.
Untuk diketahui, acara Women’s Day Out dengan bintang tamu Rizky Febian dan Yovie & The Nuno di Dome UMM, pada 17-18 September 2022, berlangsung sukses dan meriah.
Jauh sebelum penyelenggaraan event tersebut, PT Tugu Media Komunikasindo dan Barrat Enterprise juga telah beberapa kali saling bertemu. Hingga akhirnya dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama. Dengan kesepakatan, pengembalian uang kepada masing-masing pihak dilakukan setelah perhitungan tiket dan sponsor terinput dan sponsor terbayar.

Thoriq sendiri sepakat mendukung event itu dengan menyetor uang penyertaan modal sebesar Rp105 juta dan Rp26 juta untuk biaya perizinan, uang keamanan, dan akomodasi lainnya. Total yang dia keluarkan sekitar Rp131 juta. ”Saat itu, terlapor sepakat uang akan dikembalikan berikut keuntungannya setelah event selesai,” kata Thoriq.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari sponsor dan tiket akan dibagi masing-masing 50 persen setelah dipotong biaya produksi. Juga ketika mengalami kerugian, akan ditanggung bersama masing-masing 50 persen.
”Sejak itu, kami sama-sama bekerja. Hasilnya, acara berjalan lancar, sukses, dan meriah. Begitu banyak penonton berikut sponsor, booth dari produksi kosmetik kecantikan, dan kuliner,” kata Thoriq.
Terkesan Menghindar dan Janggal
Namun, di sela-sela kegiatan yang begitu ramai dan meriah, Agung yang juga ikut dalam kegiatan tersebut beberapa kali manyampaikan kalau event tersebut untungnya sedikit dan kalaupun rugi juga ruginya sedikit.
Selain itu, tanpa perincian yang jelas, dalam laporan keuangan disampaikan ada pembengkakan pengeluaran dari rencana anggaran belanja (RAB).
Awalnya, pengeluaran diperkirakan hanya Rp541 juta. Tanpa ada komunikasi yang jelas, tiba-tiba membengkak Rp356 juta sehingga jika ditotal menjadi Rp897 juta. Karena pembengkakan yang sarat dengan kejanggalan ini, event ini oleh EO Barrat Entreprise diklaim rugi sekitar Rp180 juta.
Pembengkakan biaya itu, menurut Thoriq, tidak ada komunikasi sebelumnya. Bahkan, dari hasil asesmen MSA Law Firm, laporan keuangan tanpa didukung bukti yang valid. Namun setiap ketika dikonfirmasi, pihak terlapor selalu berkelit dan bahkan menghindar dan tidak mau bertemu.
”Tidak ada keterbukaan dan komunikasi yang baik, bahkan ketika event ini berlangsung, semua pihak optimistis ada keuntungan, tapi tiba-tiba mengalami kerugian dengan laporan keuangan yang banyak sekali tidak ada kuitansinya,” katanya.
Selain itu, karena ada kerugian yang janggal ini, awalnya pihak Barrat Entreprise mengaku akan mengembalikan uang modal dari PT Tugu Media Komunikasindo. ”Waktu itu ada saksi yang mendengarkan kalau uang modal kami akan dikembalikan. Waktu itu kami iyakan dan tanpa memikirkan keuntungan, tapi janji tinggal janji,” katanya.
Karena menganggap EO Barrat Entreprise tidak profesional dan ada dugaan penggelapan dan penipuan itu, akhirnya dengan berbagai pertimbangan, akhirnya PT Tugu Media Komunikasindo melaporkan Barrat Entreprise.
”Kami ingin tidak ada yang menjadi korban lain dari EO abal-abal kayak begini. Kami yang media saja ditipu, apalagi pihak lain, dan ternyata ada beberapa pihak juga yang pernah menjadi korban,” papar Thoriq.
Pihak Barrat Datangi Kantor Polisi
Diah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota pada Jumat (17/3/2023). Berdasarkan hasil pemantauan, Diah bersama Agung memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Mereka tiba di kantor polisi sekitar pukul 09.00 WIB.
Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan itu. Namun pemeriksaan belum bisa terlaksana. Pasalnya, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menunda dan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. “Kami belum bertemu penyidik, (pemeriksaan) kami di-reschedule,” kata dia.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana kegiatan, Agung mengatakan bahwa kehadirannya memang untuk memberikan klarifikasi atas laporan dari pihak PT Tugu Media Komunikasindo. “Saya juga mau klarifikasi, tadi datang belum sempat ngobrol (dengan penyidik). Saya belum taukan bentuk laporannya seperti apa,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan konser musik bertajuk Women’s Day Out memang mengalami pembengkakan pengeluaran. Dia mengaku telah memberikan laporan keuangan pasca kegiatan tersebut. “Betul, kalau bengkak saya rasa kayaknya iya karena cost tambahannya ada beberapa kayak yang gak bisa dipredisksi itu pesawat, itu pasti nambah, setiap hari harganya pasti beda,” bebernya.
Dia juga mengaku tidak melakukan penggelapan atas dana investasi dari pihak PT Tugu Media Komunikasindo senilai sekitar Rp130 juta itu.
“Makanya sebenarnya saya ingin ketemu sama pihak Tugu Media Komunikasindo, mas Irham, monggo dibuka dan segala macam. Karena kita juga ada banyak pertanyaan yang kita juga harus tanyain biar selesai. Karena perjanjian awalnya itu musyawarah mufakat, jadi ketemu ngobrol, gitu,” paparnya.
Terkait detail laporan keuangan kegiatan, Agung mengatakan harus diklarifikasikan dengan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dulu. “Kalau berkas-berkas nanti ajalah setelah dari reskrim, biar reskrim lihat dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, Diah mengatakan bahwa akan segera mengklarifikasi setelah semuanya jelas. “Nanti kalau sudah jelas ya, karena kan juga belum jelas ya, panggilannya juga untuk permintaan keterangan aja. Nanti kalau sudah jelas akan kami konfirmasi,” tandasnya.