JEMBER, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) usai menangani dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah (masjid) oleh Calon Bupati (Cabup) Jember Hendy Siswanto. Hasilnya, pelanggaran itu tidak terbukti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahmi menjelaskan, kegiatan salat Subuh berjamaah yang dilakukan Hendy Siswanto dan diduga sebagai sarana kampanye tersebut tidak terbukti.
“Dugaan kampanye di masjid itu tidak terpenuhi unsur pidananya,” ujar Devi Aulia Rahmi pada Senin (14/10/2024).
Dia mengaku, terkait laporan atas dugaan kampanye di masjid itu sudah melalui prosedur penanganan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
“Sesuai dengan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu, Red) RI,” tegasnya.
Setidaknya, keputusan tersebut dikeluarkan Bawaslu Jember setelah memanggil pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi. Termasuk Cabup Hendy Siswanto menunaikan undangan Bawaslu Jember pada Kamis (10/10/2024).
Cabup Hendy Siswanto menjelaskan, kegiatan salat Subuh berjamaah di berbagai masjid yang tersebar di Kabupaten Jember, merupakan agenda rutin yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Di momen itu, selain salat Subuh, Hendy Siswanto tidak bosan-bosannya menyerukan perlunya membangun silaturahmi bersama warga Jember melalui sambutan yang diminta warga kepada dirinya.
“Saya sampaikan bahwa kegiatan Subuh berjamaah ini dari dulu sampai hari ini tetap saya sampaikan ada beberapa masjid yang meminta kami setelah salat mereka menyampaikan, Pak berikan sambutan, arahan, dan tausiah. Begitu ngomong tausiah saya takut, aku duduk kiai rek (Saya bukan kiai),” ujar Hendy Siswanto pada Kamis (10/10/2024).
Kendati demikian, Hendy Siswanto mengucapkan terima kasih kepada kubu Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Fawait-Djoko Susanto yang telah melaporkan dirinya ke Bawaslu Jember.
“Karena laporan ini, saya berharap semua masuk masjid dan penuh semua, mari sama-sama mengingatkan,” ujar Hendy Siswanto. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati