Surabaya, Tugujatim.id – Paranormal sekaligus youtuber, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin kembali menjadi perbincangan hangat setelah tersandung konten tukar pasangan suami istri yang dibuatnya. Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati itu dinilai meresahkan dan menyesatkan masayarakat lewat video viral yang diupload di YouTube Mbah Den atau Sariden dan tersebar luas di media sosial.
Berikut sejumlah Fakta perjalanan kasus video tukar pasangan suami istri Gus Samsudin hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
1. Tiga Hari Syuting di Rumah Lahuri
Keterangan Lahuri (63) warga RT 04/ RW 01 JatiLengger, Kecamatan Pongok, Kota Blitar menyatakan syuting video berlangsung (3) tiga hari di rumahnya. Syuting video berlangsung malam pada Jumat, Sabtu dan Minggu bersama puluhan orang.
Rumah Lahuri tidak disewa melainkan hanya digunakan, lantaran kedekatan anaknya dengan Gus Samsudin. Tetapi selama syuting diberi uang Rp200 Ribu untuk membuatkan kopi orang-orang yang syuting tersebut.
Lahuri yang juga seorang ketua RT mengaku tidak mengetahui jalan cerita video tersebut. Karena tidak mengikuti proses syuting, bahkan dirinya tidak berada di rumah. Ia mengetahui setelah polisi mendatanginya. Lahuri sendiri mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Gus Syamsudin, tetapi anaknya menikah dengan tetangga Gus Samsudin.
2. Dilaporkan FKUB
Gus Samsudin dinilai meresahkan dan menyesatkan masayarakat lewat video viral yang tersebar luas di media sosial. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar, pada Kamis, 29 Februari 2024 melaporkannya ke Polres Blitar. Pelapor meminta polisi mengusut dan memproses Gus Samsudin secara hukum karena konten aliran sesat membolehkan jemaah tukar pasangan.
3. Plinplan Ngaku Syuting di Bogor
Awalnya Polres Blitar telah meminta keterangan Gus Samsudin dan mengaku pembuatan video dilakukan di Bogor, Jawa Barat. Tetapi keterangannya berubah-ubah. Setelah ditelusuri oleh penyidik berikut sejumlah barang bukti, Samsudin pun mengaku pembuatan video di Kecamatan Ponggok, Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus Gus Samsudin sebelumnya ditangani Polres Blitar, namun kurang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sehingga diambil alih oleh Polda Jatim.
“Sebelumnya Gus Samsudin sempat plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Awalnya yang bersangkutan membuat konten di Bogor, Jawa Barat namun setelah diperiksa Polres Blitar yang bersangkutan mengaku membuat di kawasan Ponggok, Blitar,” kata Dirmanto, Kamis (29/2/2024).
4. Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (01/03/2024) dan menjalani penahanan oleh Polda Jatim.
“Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian saudara Samsudin juga sudah ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Kantor Humas, Jumat sore (01/03/2024).
Terbuka kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus video tukar pasangan Gus Samsudin tersebut. Saat ini, 13 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan, perekam dan pengunggah video tersebut.
5. Dijerat UU ITE dan Kemungkinan Pasal Berlapis
Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Namun tidak menutup kemungkinan Gus Samsudin akan disangkakan pasal berlapis tentang penistaan agama. Polda Jatim akan meminta keterangan saksi ahli agama dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Ke depannya, kami rencana tidak lanjut yakni memeriksa ahli agama terkait penistaan agama,” ujar Dirmanto.
6. Pembuat Skenario Video Guna Tingkatkan Subscriber
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, Gus Samsudin merupakan orang yang membuat skenario dalam video tersebut.
“Tersangka berperan sebagai pembuat skenario,” ujarnya.
Awalnya video diproduksi dengan durasi 30 menit namun dipotong saat diunggah di media sosial.
“Dengan video itu, dia (Samsudin) berharap untuk menaikkan konten dan mendapat banyak subscribe di YouTube,” jelas Charles.
7. Sempat Klarifikasi
Gus Samsudin sempat mengklarifikasi dan mengatakan jika video tersebut hanya konten belaka. Ia menyampaikan bahwa video tersebut settingan dan kejadian di konten tidak benar-benar terjadi alias fiktif.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor : Darmadi Sasongko