MOJOKERTO, Tugujatim.id – Alasan kesehatan menjadi konsen penuh KPU Kabupaten Mojokerto saat membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pekan depan. Tiga tes kesehatan menjadi tolok ukur diterima atau dicoretnya calon pendaftar KPPS Pemilu 2024.
Tiga tes ini adalah tes gula darah, hipertensi, dan kolesterol. Kejadian tidak menyenangkan pada Pemilu 2019 lalu diharapkan tidak terulang lagi pada Pemilu 2024.
“Tiga itu (tes gula darah, hipertensi, dan kolesterol) utamanya. Sebagai antisipasi kami, karena kesiapan fisik bagi KPPS itu yang utama,” beber Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin, pada Senin (4/12/2023).
Selain tiga tes kesehatan tersebut, satu hal lain yang benar-benar dipastikan tidak diidap oleh calon anggota KPPS adalah penyakit komorbid. Bagi Zainul, bila ditemukan calon anggota KPPS pengidap komorbid, maka yang bersangkutan gugur dan tidak bisa mengikuti tahap perekrutan selanjutnya.
“Seperti yang kami katakan tadi, faktor kesehatan yang utama. Apalagi yang punya riwayat komorbid. Bisa dicoret,” tegas Zainul.
Walau begitu, pembiayaan untuk tes kesehatan masih diupayakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Ada kemungkinan tes kesehatan nantinya menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto agar calon peserta tidak perlu mengeluarkan biaya.
“Dalam rapat dengan Dinkes Kabupaten Mojokerto, masih coba kami upayakan. Siapa tahu bisa free alias tidak perlu biaya. Masih kami komunikasikan dengan Dinkes Kabupaten Mojokerto,” imbuh Zainul.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 11 Desember hingga 15 Desember 2023. Sementara penerimaan pendaftaran dilakukan sejak 11 Desember hingga 20 Desember 2023. Tahap ini dilanjutkan dengan penelitian berkas pendaftaran pada 11 Desember hingga 22 Desember 2023. Sementara pengumuman hasil penelitian berkas pendaftaran dilakukan pada 23 Desember hingga 25 Desember 2023.
Tahapan selanjutnya adalah penerimaan tanggapan dan masukan pada 23 Desember hingga 28 Desember 2023. Lalu pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan pada 29 Desember hingga 30 Desember 2023. Selanjutnya anggota KPPS ditetapkan pada 24 Januari 2024 serta dilantik pada 25 Januari 2024 mendatang.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti