SURABAYA, Tugujatim.id – Di tengah upaya pemerintah pusat efisiensi, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur menyoroti tingginya remunerasi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai tidak sebanding dengan capaian kinerja perusahaan. Lalu berapa besaran gaji direksi dan komisaris BUMD di Jatim yang dinilai fantastis itu?
Juru Bicara Pansus Abdullah Abu Bakar dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim menilai masih ditemukan ketimpangan antara besaran gaji manajemen dan hasil kinerja sejumlah BUMD di provinsi tersebut.
Baca Juga: Ini 6 Cara Jawab Saat Ditanya Gaji Saat Interview Kerja
“Dalam sejumlah kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan fasilitas tinggi, sementara performa perusahaan belum menunjukkan hasil yang sepadan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (02/05/2026).
Dalam laporan yang disampaikan, pansus mengungkap variasi besaran gaji direksi dan komisaris BUMD di Jatim pada 2026. Berikut daftarnya:
- PT Bank Jatim Tbk, gaji direktur utama menerima sekitar Rp160 juta per bulan, direktur Rp128 juta, komisaris utama Rp88 juta, dan komisaris Rp79,2 juta.
- PT Panca Wira Usaha Jatim, gaji direktur utama memperoleh sekitar Rp100,6 juta; direktur Rp77,7 juta; komisaris utama Rp28,4 juta; dan komisaris Rp22,7 juta.
- PT Petrogas Jatim Utama, gaji direktur utama menerima Rp71,25 juta; direktur Rp56,25 juta; komisaris utama Rp60 juta; dan komisaris Rp52,5 juta.
- PT Jamkrida Jatim, gaji direktur utama tercatat Rp68,11 juta; direktur penjaminan dan direktur keuangan masing-masing Rp57,69 juta; komisaris utama Rp31,79 juta; serta komisaris dan komisaris independen masing-masing Rp28,26 juta.
- PT Jatim Grha Utama, gaji direktur utama menerima Rp54,41 juta; direktur Rp42,65 juta; komisaris utama Rp24,75 juta; dan komisaris Rp22,27 juta.
- PT BPR Jatim, gaji direktur utama memperoleh Rp49,5 juta; direktur Rp39,6 juta; komisaris utama Rp19,8 juta; dan komisaris Rp15,84 juta.
- PT Air Bersih Jatim, gaji direktur utama menerima Rp37,98 juta; direktur umum dan keuangan serta direktur teknik masing-masing Rp34,18 juta; komisaris utama Rp17,09 juta; dan komisaris Rp15,38 juta.
Selain soal remunerasi, pansus juga menyoroti kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang dinilai belum merata. Dari total dividen sekitar Rp488,1 miliar, sekitar 86 persen berasal dari Bank Jatim.
Abdullah menilai kondisi tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan terhadap sektor perbankan dalam menopang pendapatan daerah.
Baca Juga: Pimpinan BUMD Jember Dirombak, Dua Pelat Merah Dipimpin Pejabat Sementara
“Struktur BUMD saat ini belum mencerminkan diversifikasi sumber pendapatan daerah dan masih bergantung besar pada sektor perbankan,” katanya.
Pansus juga mengingatkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap kinerja BUMD agar tidak menjadi beban fiskal di masa mendatang.
“Tanpa perbaikan yang komprehensif, sebagian BUMD berpotensi tidak lagi menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, melainkan justru menjadi beban fiskal jangka panjang,” ujar Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M.Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








