Fikih Haid untuk Humanisme Perempuan

fikih haid tugu jatim
Uswah Syauqie mengisi acara di pondok pesantren Al Azhar Kota Mojokerto. Foto: tangkapan layar

MOJOKERTO, Tugujatim.id Jauh sebelum datang ajaran Islam, tradisi yang diwariskan Yahudi menganggap perempuan haid sebagai perempuan najis.

Alih-alih dilarang tidur atau makan bersama di rumah, perempuan haid justru dianggap sebagai pembawa sial. Mereka dilarang berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari di keluaga, juga tidak diperbolehkan berinteraksi dengan masyarakat.

Masyarakat yang tabu menstruasi itu menganggap perempuan haid bila menyentuh makanan akan cepat busuk atau basi. Bila menyentuh pohon, maka pohon tidak akan berbuah, bila mengonsumsi susu sapi, maka sapi tidak akan memproduksi susu lagi. Singkatnya, perempuan haid dianggap penyebar kutukan.

“Maka tak heran, perempuan haid pada masa itu justru diasingkan di suatu tempat yang disebut gubuk menstruasi. Kondisi gubuk itu sangat jauh dari kata layak, bahkan sangat menistakan perempuan,” terang Pengajar di Pondok Pesanten Al Azhar Kota Mojokerto, Uswah Syauqie, pada Jumat (24/3/2023).

Masih kata Uswah, gubuk semacam itu biasanya dibangun di dekat rumah warga. Akses menujunya begitu sempit, bangunannya hanya terdiri dari tumpukan jerami di atas bambu-bambu dengan celah menganga. Tak pelak, perempuan haid yang tinggal di gubuk menstruasi itu mudah mengalami dehidrasi, terpapar cuaca buruk, terkena serangan binatang buas, bahkan kematian.

“Pengasingan semacam ini terjadi karena budaya sebagian besar masyarakat begitu kuat terhadap tabu menstruasi. Hal yang sama dilakukan untuk perempuan yang sedang mengalami masa nifas, disebut kurungan pasca persalinan. Tradisi pengasingan perempuan haid bertahan di beberapa belahan dunia. Contohnya adalah gubuk menstruasi Chhaupadi di Nepal. Chhaupadi merupakan kandang hewan ternak yang sekaligus menjadi persinggahan sementara (bagi perempuan yang haid),” sambung Uswah.

Bahkan, kultur yang masih berkembang pada masyarakat kita, konon urusan membuat tempe saja tidak diperbolehkan bagi perempuan haid karena tidak akan berhasil menjadi tempe yang sempurna secara tekstur dan rasanya.

Lalu bagaimana jika karyawan pembuat tempe adalah perempuan? Apakah sebulan sekali selama beberapa hari harus mengambil cuti tidak membuat tempe karena sedang haid?

“Dalam ranah fikih, seharusnya meminimalisir diskriminasi terhadap perempuan justru punya andil dalam menghadirkan tabu-tabu menstruasi. Seperti tidak boleh memasuki masjid ketika haid. Padahal, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi SAW meminta tolong pada Sayyidah Aisyah untuk mengambilkan pakaiannya yang ada di dalam masjid. Sayyidah Aisyah lalu berkata ‘aku sedang haid’. Lalu Nabi SAW berkata ‘haidmu itu bukan di tanganmu’. Tentu saja hal ini membentuk sebuah produk hukum bahwa boleh-boleh saja perempuan haid memasuki masjid,” terang Uswah.

Bahkan, salah satu pembahasan dalam Al-Qur’an adalah pengalaman biologis perempuan, yaitu haid. Haid sendiri juga menjadi bahasan tersendiri dalam ilmu fikih. Sebagaimana sejarah tabu menstruasi di beberapa penjuru dunia, ayat yang membahas tentang haid adalah surah Al-Baqarah ayat 222.

Ayat tersebut turun sebagai respon Tuhan terhadap tabu menstruasi di seluruh dunia, termasuk di negara jazirah Arab yang mengasingkan perempuan haid.

Dia menjelaskan, terma “adza” pada ayat tersebut diterjemahkan sebagai kotoran. Hal itu berarti yang kotor adalah darah haidnya, bukan tubuh perempuan yang sedang haid. Jadi, perempuan yang sedang haid tidak perlu dijauhi apalagi diasingkan. Mereka hanya tidak boleh disetubuhi.

“Lalu bila dilihat dari sisi tafsir, terma adza bisa juga dimaknai sebagai sesuatu yang bisa menimbulkan rasa sakit, maka i’tazil bukan sekadar jauhilah perempuan dalam konteks seks, melainkan berikanlah waktu istirahat bagi perempuan untuk membahagiakan dirinya sendiri (me time) selama masa haid,” jelasnya.

“Umumnya, kita tahu sendiri bahwa sebelum haid sebagian perempuan ada yang merasakan premenstrual syndrome (sindrom pra haid), lalu dismenore (nyeri haid). Belum lagi ketika menggunakan alat kontrasepsi siklus haid menjadi berubah hingga pengaruhnya terhadap kondisi fisik,” imbuh Uswah.

Dari ayat di atas, para mujtahid meng-istinbath-i hukum haid dan berkembang menjadi fikih darah perempuan. Hukum tersebut tak hanya membahas haid, namun berkembang menjadi nifas dan istihadlah.

“Maka mempelajari fikih darah perempuan bukan hanya bertujuan mengetahui status hukum cairan yang dikeluarkan dari farji (vagina) perempuan, tapi juga menggali kabar gembira dari Allah SWT bahwa perempuan dianugerahi kasih sayang yang begitu luar biasa dari segi biologis. Dengan demikian, tidak ada alasan yang dibenarkan untuk mengasingkan perempuan ketika mengalami menstruasi,” pungkas Uswah.

Exit mobile version